Pelaku Penipuan Terhadap Bos Cafe, Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Tegal Kota

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Patrolinews86.com – Seorang pria warga Deli Indah XI/19B Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan yang bernama Jansen Sihombing alias Asen, umur 42 tahun diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal Kota lantaran telah melakukan tindakan melawan hukum berupa penipuan dan penggelapan dengan modus pengadaan design lampu LED ( Light Emmiting Diode )
.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap Asen tersebut mendasari laporan dari korban atas nama “AS” pemilik salah satu cafe di Kota Tegal pada tanggal 11 Mei 2022.
.
Secara singkat Kapolres menjelaskan kronologinya, yaitu pada sekitar bulan Desember 2021 korban atas nama “AS” berniat akan memasang lampu LED di Cafe miliknya yang berlokasi di Kompleks Perum Citra Land Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
.
Selanjutnya korban dikenalkan oleh saksi berinisial “C” dengan tersangka, kemudian pada tanggal 18 Januari 2022 tersangka melakukan survey kelokasi Cafe milik korban dan memberikan gambar design lampu yang akan dipasang di cafe tersebut.
.
” Setelah pelaku melakukan survey ke lokasi, terjadilah kesepakatan harga, dan kemudian korban melakukan dua kali pembayaran via transfer pada Jum’at 04 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB dan pukul 18.03 WIB dengan total senilai Rp. 42.500.000,” kata Kapolres saat ekspos ungkap kasus, Kamis (9/6/2022) .
.
Namun sampai dengan perkara tersebut dilaporkan, lanjut Kapolres, tersangka tidak menepati janji dan bahkan kabur dengan membawa uang tersebut.
.
“Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kost yang berada di daerah Tomang Jakarta Barat,” terang Kapolres.
.
Barang bukti yang dapat diamankan yaitu satu lembar print out transfer dari bank BCA milik korban “AS”, satu buah Handphone Samsung Galaxy A30S
warna hitam serta sebuah kartu ATM Bank OCBC milik tersangka.
.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 jo 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 Tahun kurungan penjara,”pungkas Kapolres.

(Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB