Polres Klaten Tetapkan 2 Orang Tokoh Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klaten, Patrolinews86.com – Penanganan kelompok Khilafatul Muslimin oleh Polres Klaten memasuki babak baru. Usai melakukan penggeledahan di 6 lokasi dan memeriksa beberapa saksi, penyidik akhirnya menetapkan 2 tokoh Khilafatul Muslimin Jateng menjadi tersangka. Keduanya kini juga sudah dilakukan penahanan.

“Untuk tersangka yang kami amankan yang pertama berinisial IM. IM ini merupakan pemimpin atau amir wilayah Jawa Tengah. Yang kedua saudara SW, ini adalah amir quro atau ketua cabang wilayah Klaten.” Kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat Saibg (10/06/2022).

Keduanya terancam pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara atau seumur hidup.

Pasal yang dijeratkan kepada keduanya yakni soal menyiarkan kabar atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Juga soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, kabar yang akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan atau percobaan makar dengan niat menggulingkan Pemerintah.

Dijelaskan oleh Kapolres Klaten bahwa kelompok Khilafatul Muslimin Klaten ini melakukan aksinya pada hari Minggu (29/05/2022) dengan konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 50 orang. Diketahui bahwa dalam konvoi tersebut kelompok Khilafatul Muslimin membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan untuk mengikuti ideologi khilafah.

Dari kegiatan tersebut Polres Klaten kemudian bertindak cepat dengan menggeledah 4 lokasi kantor Khilafatul Muslimin di Klaten dan 2 rumah pengurus. 4 orang saksi juga dilakukan pemeriksaan.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain foto dan video rekaman konvoi, 2 buah pamflet berisi maklumat nasehat fan himbauan, buku-buku, 2 printer, 2 laptop, 1 CPU, 3 rim brosur maklumat, kwitansi setoran dana, kuitansi pembuatan KTA, dokumen Khilafatul Muslimin serta struktur organisasi.”

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy S. SIK. bahwa pihaknya sudah meminta pendapat ahli agama terkait isi pamflet yang disebarkan oleh kelompok Khilafatul Muslimin. Dinyatakan bahwa Khilafatul Muslimin tidak memberikan dalil secara utuh terkait khilafah.

“Itu tidak diberikan secara utuh, secara teoritis, secara khusus maupun umum terkait khilafah. Sehingga jika orang membaca isi pamflet tersebut akan tergiring opini maupun persepsinya untuk tujuan tertentu yaitu pembentukan negara khilafah.

Menurut AKP Guruh Bagus Eddy S. SIK. Khilafatul Muslimin di Klaten sudah memulai kegiatan sejak tahun 2009. Anggotanya saat ini berkisar antara 400 sd 500 orang. Mereka merekrut dengan cara mengiming-imingi kehidupan yang lebih sejahtera dan kemerdekaan.

“Sebenarnya sudah kita deteksi namun dulu kegiatannya masih tertutup terus. Saat ini mereka mulai terbuka. Kami belum mengetahui motifnya seperti apa, namun kita terus melakukan pendalaman.”( Samira )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru