Konpres : Gunakan Mukena, Pelaku Gasak Laktop dan Hp Di Mall Wilkum Polres Cirebon Kota

- Penulis Berita

Senin, 6 Juni 2022 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konpres : Gunakan Mukena, Pelaku Gasak Laktop dan Hp Di Mall Wilkum Polres Cirebon Kota.

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Terungkap dalam konferensi pers pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan mukena dan masker guna menghilangkan jejak.

Tersangka inisial *MS*, Lk, 35 th, swasta, warga kabupaten Tegal Jateng. Berhasil diamankan oleh petugas reskrim Polsek lemahwungkuk Polres Cirebon Kota. Senin (06.06.22)

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH menerangkan ” kasus yang diungkap ada kasus unik, yaitu tersangka pencurian dengan pemberatan, yang mencoba mengubah penampilannya saat melakukan aksinya “. Tuturnya didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH.

“Tersangka pencurian, untuk menghilangkan jejaknya dengan mengunakan mukena saat melakukan aksinya,” tutur Akpol 2002 ini didampingi juga Kasi humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH. MH.

Tersangka berinisial MS (34) merupakan warga Tegal, beraksi di salah satu pusat perbelanjaan di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

“Keseharian MS sebagai tukang kayu, aksinya terungkap setelah terekam CCTV yang ada pusat perbelanjaan tersebut. Pelaku masuk ke area Mall dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena dan mengambil beberapa barang elektronik,” ujar Kapolres Ciko.

Barangbukti yang berhasil disita 1 unit Hp infinix warna hitam, 1 unit Hp merk advance warna putih, 1 buah dusbook hp merk infinix, 1 unit laktop merk lenowo warna hitam, 1 buah brankas warna biru merk krisbow (rusak), 1 buah gunting gagang plastik hitam dan 1 stel mukena warna pink corak bunga.

Pelaku dan barangbukti dibawa ke Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Papar Kapolres Ciko

( Dedi )

Berita Terkait

Hebaaat : Gubernur dan  Kadis PUPR Ditangkap KPK dalam Kasus Korupsi
Samidi, Aktivis Pemerhati Lingkungan Kab. Kuningan Tanggapi Lokasi Eks Tambang Galian C Tanpa Reklamasi
Polres Tegal Gelar Patroli Razia Minuman Keras
Lagi Asik Judi di Bantaran Sungai Siwalan , Digrebeg Polisi ,
Fenomena Judi Online
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Jangan Berdebat Selayaknya Paling Layak.
Perumda Mawarani Hancur Total, Segera Bentuk Tim Ad Hoc, Pencari Penyebab Kegagalan.

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 18:24 WIB

Perselisihan Lahan Antara Masyarakat Adat Dan Pihak Pemerintah Atau Perusahaan Swasta.

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:33 WIB

Menyelamatkan Demokrasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Kolaborasi Politisi Palue Mendukung Paket SARR.

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Simpatisan Pendukung yang Sempat Saling Lapor Usai Ricuh Pengundian Nomor Urut Cabup Pekalongan Sepakat Berdamai

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:56 WIB

Gerak Cepat Petugas Kepolisian Bersama Damkar Kabupaten Pekalongan Atasi Kebakaran Lahan Kosong di Desa Gejlig

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:51 WIB

Peran Pemuda Dalam Menjalankan Hak Asasi Manusia Pada Masa Kini.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:37 WIB

Realitas Perempuan Dan Perjuangan Menuntut Hak Asasi Manusia

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Pj Bupati Hadiri Deklarasi Open Defecation Free (ODF) Tingkat Kecamatan Cilebak sebanyak 7 (tujuh) 

Berita Terbaru

HUKUM

Polres Tegal Gelar Patroli Razia Minuman Keras

Minggu, 13 Okt 2024 - 19:17 WIB

LINTAS DAERAH

Menyelamatkan Demokrasi

Minggu, 13 Okt 2024 - 17:33 WIB