NANA BARAK: MEMINTA DPRD KUNINGAN JANGAN TIDUR SEGERA EVALUASI DAN AWASI MASALAH PERIZINAN DI DUGA AMBURADUL

Minggu, 22 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETUA BARAK (Barisan Rakyat Kuningan)kang NANA BARAK

KETUA BARAK (Barisan Rakyat Kuningan)kang NANA BARAK

Kuningan,Patrolinews86.com – Dalam rangka menghadapai adanya perkembangan perkotaan yang semakin cepat serta seiring dengan maraknya pembangunan,baik perumahan maupun lainya di kabupaten kuningan,ini mendapat sorotan tajam dari Nana Barak sebagai tokoh ormas lsm di kabupaten kuningan.
Minggu,22/5/2022,Di sekre BARAK ( Barisan Rakyat Kuningan)menuturkan seiring pembangunan tersebut Nana barak berharap,Pemerintah Daerah terutama tim kordinasi penataan ruang daerah (TKPRD) untuk tetap berpedoman pada peraturan yang ada baik peraturan RTRW ataupun RDTR yang berlaku saat ini artinya:bahwa peraturan yang berlaku sampai saat ini masih berpedoman pada peraturan yang lama termasuk wilayah zonasi ruang wilayah karna rencana untuk perubahan peraturan RDTR masih dalam proses.
Sehubungan dengan hal ini tersebut,Nana Barak meminta pihak terkait terutama DPRD untuk segera melakukan pengawasan dan pengendalian serta evaluasi terkait perizinan baik yang sudah di keluarkan maupun yang sedang di rencanakan karna hal ini mutlak di perlukan dan di lakukan oleh DPRD untuk menghindari penyimpangan terhadap izin agar tidak di salah gunakan.
Selanjutnya Nana Barak menambahkan menurutnya sistem pelayanan terpadu satu pintu sebagai langkah yang di lakukan pemerintah daerah merupakan pelayanan yang di anggap efisien khususnya pelayanan perizinan dan merupakan solusi yang prima,jangan sampai di jadikan alasan untuk mengabaikan adanya prosedur dan aturan yang ada,perlindungan terhadap kepentingan umum yang seharusnya menjadi prioritas jangan sampai tidak terwujud serta penertiban izin jangan malah menjadi alat bagi oknum oknum pelaksana perizinan untuk tidak jujur dan jadi kepentingan yang kurang baik.
Terkait dengan adanya hal tersebut menurut Nana Barak akan berpengaruh juga terhadap peraturan undang undang no 41 taghun 2009 tentang perlindungan LP2B(lahan pertanian pangan berkelanjutan)terutama dalam mencegah adanya konvensi lahan atau alih fungsi lahan yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah Daerah dengan tujuan untuk melindungi ketersedian panganya.terang Nana.

Uus (Boy)

Berita Terkait

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza
PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:04 WIB

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 26 Juni 2024 - 05:46 WIB

Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza

Sabtu, 26 November 2022 - 23:53 WIB

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

Kamis, 3 November 2022 - 12:25 WIB

FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

Kamis, 15 September 2022 - 20:25 WIB

Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB