Kuningan, patrolinews86.com – Sejumlah proyek fisik di wilayah Kabupaten Kuningan tanpa papan nama alias siluman masih banyak ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoal publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi dan transoaransi publik.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Kuningan.
Seperti halnya pekerjaan proyek pemagaran di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Kuningan, kebanyakan tak dilengkapi papan nama proyek. Kondisi ini, setidaknya terlihat pada 2 SDN di dua Kecamatan, baik yang sedang berlangsung maupun telah usai dikerjakan, Selasa (17/05/2022).
Di lokasi pertama, pekerjaan pembangunan pemagaran di SDN 2 Sidamulya Kecamatan Jalaksana. Meski pekerjaan sudah selesai sejak pertengahan bulan puasa lalu, namun hingga kini, tidak terpampang papan proyek yang harusnya menjadi prioritas pelaksanaan proyek.
Tanpa papan proyek itulah, menyebabkan proyek pembangunan pagar tersebut tak bertuan. “Mulai dikerjakan sebelum bulan puasa kemarin. Kita tidak tahu proyek itu siapa yang mengerjakan, dan besaran nilainya. Toh tidak ada papan proyeknya,” ungkap Harjo, warga sekitar lokasi proyek.
Hal yang sama juga terjadi di SDN Jagara, Kecamatan Darma. Di lokasi ini, proyek pembangunan pagar yang dikerjakan sejak sepuluh hari kebelakang itu, juga tak memasang papan nama. Disitu, ada sekitar 6 pekerja tampak sibuk melakukan aktivitasnya. Meski begitu, mereka tidak mengetahui secara pasti, proyek tersebut berasal dari mana, dan siapa pelaksananya.
“Wah… kita nggak tahu proyek ini milik siapa, dan nilai anggarannya berapa. Kita hanya pekerja. Tapi, pekerjaan ini mulai selasa lalu,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebut namanya ini di lokasi.Anehnya para pekerja sepertinya sudah di seting sedemikian rupa agar tertutup terhadap publik bak uang pribadi yang tidak boleh orang lain tau..emang logikanya dia disuruh kerja oleh siapa dan dibayar oleh siapa sampai para pekerja bilang tidak tau.celoteh masyarakat di sekitar lokasi yang mendengar percakapan awak media.
Disinggung soal petugas pengawas, dirinya mengaku jika pengawas proyek tidak berada di lokasi pengerjaan proyek tersebut. “Pengawasnya sedang nggak ada. Mungkin belum datang,” jawabnya.
Sekedar informasi, selain perpres nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, hal itu pula tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006), tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta Permen PU 12/2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12//PRT/M/20014 tentang Penyelenggaran Sistem Drainase Perkotaan, disebutkan, salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan keindahan dan keserasian lingkungan. (Ang).