patrolinews86
Advertisement
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
patrolinews86
Home HUKUM

Kepada LPK-RI, Masduki Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Tulungagung : “Amoxicillin Tidak Bisa Dijual Tanpa Resep Dokter

Kamis, 12 Mei, 2022
3 min read
0
Kepada LPK-RI, Masduki Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Tulungagung : “Amoxicillin Tidak Bisa Dijual Tanpa Resep Dokter

 

WAJIB DIBACA

Aktivis Anti Korupsi Cirebon Soroti DPKPP, Ada Apa?

Aktivis Anti Korupsi Cirebon Soroti DPKPP, Ada Apa?

Minggu, 5 Februari, 2023
Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek dan Sejit YM Kongco Tek Hay Cin Jin 2574/2023

Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek dan Sejit YM Kongco Tek Hay Cin Jin 2574/2023

Minggu, 5 Februari, 2023

Tulungagung patrolinews86.com –

Antibiotik merupakan obat golongan keras yang ditandai dengan huruf “K” dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam pada kemasannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa obat tersebut merupakan obat keras yang pemberiannya harus disertai dengan resep dokter.

Akan tetapi sangat disayangkan realita dimasyarakat obat keras khususnya antibiotik begitu mudah diperoleh di apotek tanpa disertai resep dokter.

Fais, Ketua Umum LPK-RI mengungkapkan,
“LPK-RI telah mengambil sampling berupa pembelian Antibiotik ‘Amoxicillin’ pada tanggal 22 April 2022 di 39 Apotek di Tulungagung. Faktanya, Antibiotik sangat mudah diperoleh tanpa resep dokter” Ungkap Fais di kantor LPK-RI DPC Tulungagung.

Fais pun menambahkan, “Berdasarkan hasil temuan tersebut, kami telah mengundang kepada para pemilik untuk bertemu pada hari Jumat 29 April 2022 di kantor LPK-RI DPC Tulungagung guna sosialisasi dan berbagi pemahaman terkait perlindungan konsumen” Tambahnya

Kemudian Fais menjelaskan bahwa LPK-RI telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Tulungagung.

“Ya, Kami telah berkoordinasi, tepatnya sehari sebelum pertemuan bersama para pemilik apotek. Saat itu LPK-RI mendatangi kantor Dinas kesehatan Tulungagung dan bertemu Masduki selaku Kepala Seksi Perbekalan dan Kefarmasian” Jelas Fais

Koordinasi antara LPK-RI dengan Masduki menghasilkan beberapa poin pemahaman bersama, diantaranya LPK-RI dan Dinas Kesehatan Tulungagung sepakat bahwa Obat Keras jenis Antibiotik “Amoxicillin” tidak boleh dijual bebas tanpa menggunakan resep dokter

Masduki menyampaikan kepada LPK-RI, “Apabila ada yang melanggar akan ada sanksi Aministratif” Tegas Masduki

Sementara terkait pelanggaran yang dilakukan salah satu apotek yakni membuka usaha apotek tanpa keahlian dibidang kefarmasian juga melayani penjualan obat keras dengan alasan karena Apotekernya jarang hadir menurut Masduki selaku bahwa hal itu merupakan pelanggaran berat dan akan diberikan sanksi.

Karena hal itu merupakan pelanggaran berat, maka LPK-RI mengajak Masduki untuk turun kelapangan menuju Apotek tersebut.

“Kami, bersama Masduki berserta 3 orang staff dari Dinas Kesehatan Tulungagung turun tangan menuju Apotek yang di maksud, setelah tiba di apotek dan ternyata disaksikan langsung bahwa temuan LPK-RI benar adanya,” Ungkap Fais

Dilokasi saat itu Masduki bersama 3 orang staffnya menuju ruangan belakang guna melakukan pemeriksaan terhadap obat-obatan yang ada, dan kemudian menunjukan dua kotak yang berisi obat keras,

LPK-RI pun mengapresiasi langkah Masduki yang langsung memerintahkan Apotek tersebut untuk menutup aktivitasnya sementara dan diperbolehkan buka kembali saat Apotekernya sudah ada, dan Masduki melarang bagi pegawai yang tidak memiliki keahlian melayani penjualan obat di Apotek.

Namun, yang sangat disesalkan yakni saat keesokan harinya Kami mendapati Apotek tersebut telah buka dengan masih tanpa adanya seorang Apoteker

Akan hal itu, Fais mengatakan “Sesuai intruksi dari Dinas Kesehatan Tulungagung, maka, LPK-RI membuat surat laporan pengaduan terkait hasil temuan dilapangan yang ditujukan kepada Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung berserta copy bukti-buktinya, ” Ujar Fais

Adapun mengenai isi surat Fais menyampaikan, “Kami meminta agar secepatnya Dinas Kesehatan Tulungagung memberi peringatan kepada Apotek terkait penjualan obat keras (diluar daftar obat wajib apotek) harus dengan resep dokter,” Tambahnya

Selain bersurat berisi laporan pengaduan LPK-RI juga mensomasi atau memperingati Apotek yang telah menjual Obat Keras Amoxicillin tanpa resep dokter yang inti dari peringatan tersebut

“Agar Apotek jangan lagi menjual obat keras (yang diluar daftar obat wajib apotek) tanpa resep Dokter” Pungkasnya

Berikut Kami kutip pernyataan para ahli yang bisa juga untuk dijadikan refrensi, bahwa Antibiotik adalah obat keras dan harus dalam pembeliannya menggunakan resep dokter.

• Dra. Engko Sosialine M., Apt., M. Bio Med, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Saat menjadi narasumber dalam acara Selamat Pagi Indonesia pada tanggal 30 Juli 2019 di salah satu televisi swasta yang mengangkat tema “Cerdas Menggunakan Obat” yang membahas penggunaan obat secara bijak dan cerdas.
Menyatakan “Swamedikasi tidak boleh dilakukan dengan menggunakan obat keras, karena obat tersebut hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Antibiotik termasuk obat keras yang pembelian dan pemakaiannya harus menggunakan resep dokter. Jadi dalam praktik swamedikasi tidak boleh menggunakan antibiotic”
(kami salin dari laman Kementrian Kesehatan RI)

• Melalui pesan WhatsApp layanan public & pemerintah Dinas kesehatan provinsi Jawa timur dengan nomor 081334367800 juga menyatakan bahwa Antibiotik harus pakai Resep Dokter.

Sebenarnya kami sangat menyayangkan kenapa masalah ini sampai menyebar luas, seandainya kami mau mungkin sejak awal berdasarkan hasil temuan dan pernyataan pak masduki, itu sudah kami sebarluaskan di media online, semoga ini menjadi pembelajaran buat kita semua, dan saya selaku Ketua Umum LPK-RI mohon maaf atas kejadian ini, Kami hanya mengingatkan kepada apotek agar jangan menjual obat keras (diluar daftar obat wajib apotek) tanpa resep dokter.
Ini semua LPK-RI lakukan demi perlindungan terhadap konsumen terkait peredaran antibiotik di masyarakat.//agn

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
SendShareTweet

Related Posts

Aktivis Anti Korupsi Cirebon Soroti DPKPP, Ada Apa?
HUKUM

Aktivis Anti Korupsi Cirebon Soroti DPKPP, Ada Apa?

Minggu, 5 Februari, 2023
Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek dan Sejit YM Kongco Tek Hay Cin Jin 2574/2023
HUKUM

Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek dan Sejit YM Kongco Tek Hay Cin Jin 2574/2023

Minggu, 5 Februari, 2023
Tepis tuduhan Kriminalisasi Pembangunan , Kabid Humas Jateng : Ada Illegal Mining
HUKUM

Tepis tuduhan Kriminalisasi Pembangunan , Kabid Humas Jateng : Ada Illegal Mining

Minggu, 5 Februari, 2023
Survey Jalur Mudik, Korlantas Polri Cek Pembangunan Jembatan Pemali Brebes
HUKUM

Survey Jalur Mudik, Korlantas Polri Cek Pembangunan Jembatan Pemali Brebes

Sabtu, 4 Februari, 2023
Isu Penculikan Anak, Polda Jateng Minta Masyarakat Waspada Namun Jangan Panik
HUKUM

Isu Penculikan Anak, Polda Jateng Minta Masyarakat Waspada Namun Jangan Panik

Jumat, 3 Februari, 2023
PN Karawang Eksekusi 24 Rumah di Citaman untuk Tol Japek 2, Askun: Dimana Bupati dan Wakil Rakyat Saat Mereka Butuh Bantuan?
HUKUM

PN Karawang Eksekusi 24 Rumah di Citaman untuk Tol Japek 2, Askun: Dimana Bupati dan Wakil Rakyat Saat Mereka Butuh Bantuan?

Kamis, 2 Februari, 2023
Next Post
Sasar Pertemuan RT Desa Kliwonan, Babinsa Ingatkan Prokes Kepada Warga

Semangat Gotong Royong Pembuatan Rabat Beton di Tawang, Weru, Sukoharjo Terus Dikebut

Sasar Pertemuan RT Desa Kliwonan, Babinsa Ingatkan Prokes Kepada Warga

Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIA GROUP

patrolinews86

© 2021 patrolinews86.com

Navigate Site

  • ” Redaksi Media Cetak dan Online Patrolinews86.com “
  • CATATAN SANGGAHAN BERITA
  • Home patrolinews86.com
  • PERINGATAN …..
  • Persyaratan menjadi wartawan di patrolinews86.com
  • Tugas dan pungsi kabiro wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • ” Redaksi Patrolinews86.com “
  • BIROKRASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • Polri
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
  • TNI & POLRI
  • WARTA DESA
  • PENDIDIKAN

© 2021 patrolinews86.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist