Kapolres Ciko & Forkopimda Kota Cirebon, Musnahkan Ribuan Botol Miras Dan Obat-Obat Terlarang

Selasa, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Operasi pekat Polres Cirebon Kota, dalam rangka cipta kondisi selama bulan ramadhan dan terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri terus digencarkan.

Diharapkan dengan kegiatan operasi miras dan obat-obatan ini masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri tanpa ada gangguan harkamtibmas.

Hasil dari Ops pekat selama bulan ramadhan Polres Cirebon Kota dan Polsek Jajaran, hari ini Ribuan Botol Miras dan Obat-obat terlarang di musnahkan bertempat di Halaman apel Balaikota Cirebon Jalan Siliwangi. Selasa (26.04.22) Jam : 09.00 wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH mengatakan ” Polres Cirebon Kota melakukan pemusnahan total sebanyak 20.938 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan 41. 032 butir obat obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah “.WhatsApp Image 2022 04 26 at 14.30.36

Pemusnahan barang bukti ribuan botol miras dan obat – obatan sediaan farmasi jenis pil tramadol, pil trihex, pil dextro, pil DMP, merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi jelang hari Raya Idul Fitri 1443 H. Ungkap Pamen Melati dua di Ciko ini.

Masih kata Fahri ” Miras dan obat-obatan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan sebelum dan selama bulan Ramadhan. Seluruh barang bukti di musnahkan, ada yang dibakar, ada yang lindas kendaraan berat,” tutur Akpol 2002 ini.

“Kami melakukan pencegahan penyakit masyarakat, karena dibawah pengaruh alkohol dapat menimbulkan tindak kriminalitas, kami menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif,” tutur Fahri.

Menurut Fahri, penyitaan miras dari berbagai merek atau golongan, hasil dari beberapa tempat, dengan kegiatan pemusnahan tersebut telah menyelamatkan generasi penerus bangsa. Papar AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH.

Kasat Narkoba Ciko menambahkan ” Seperti diketahui dan banyak kejadian. Berawal dari mengkonsumsi narkoba dan miras ini menjadi penyebab faktor tindak pidana dan merusak generasi bangsa. Kami satuan reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, berkomitmen untuk memberantasnya ,” Ujar AKP Tanwin Nopiansyah, SE Lulusan SIP WSN 2011 Setukpa sukabumi ini.

Untuk barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam Tong dan dibakar. Untuk barang bukti miras dari berbagai merek dan jenis dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan mesin setum hingga hancur dan air limbah yang dialirkan ke lubang yang sudah disiapkan. Jelas Kasi humas Ciko lulusan SIP Sus Penyidik WSW 2015 Setukpa Sukabumi ini.

Sekaligus juga diucapkan terima kasih kepada warga masyarakat. Atas peran aktif dan kepeduliannya dengan memberikan informasi kepada kami Polres Ciko melalui Call Center 1×24 pada nomor Call center 1×24 jam pada nomor TMC 0895 3842 13712 dan PAWAS 0815 7262 9112. Pungkas IPTU Ngatidja, SH. MH Kasi humas Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru