Supriyadi selaku Kepala Satpol-PP mengatakan,” Sudah melakukan tindakan sesuai S.O.P yang mana pada tanggal 21 Januari 2022 sudah mengirimkan surat pemberitahuan pada pihak PT Protelindo untuk pemberitahuan pembongkaran, dan pada tanggal 2 Maret 2022 pihak kami memberikan surat teguran pertama, surat teguran ke dua kami layangkan pada tanggal 9 Maret 2022.
Pemkab Brebes sebelumnya sudah melayangkan surat teguran tetapi tidak dihiraukan pelaku usaha.
,” Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh,” kata Supriyadi.
Dia mengimbau segenap pelaku usaha dapat memahami dan mentaati peraturan daerah terkait tertib administrasi dalam mengurus Perizinan,’ Hal ini berdampak pada optimalisasi potensi pendapatan untuk pembangunan Kabupaten Brebes.pungkasnya.
(Kabiro Brebes Susi).
Halaman : 1 2


























