Pihaknya pun memastikan dari hasil pemantauan, bahwa sampai saat ini stok masih ada baik kemasan premium, ekonomis dan minyak goreng curah. Dan sampai dengan saat ini masih belum ditemukan adanya penyimpangan baik penimbunan maupun hal lainnya.
“Kita dari pihak kepolisian mengingatkan kepada para pengusaha, agen ataupun toko swalayan untuk tidak melakulan penimbunan minyak goreng hingga menjual minyak goreng di atas harga yang telah di tentukan oleh pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut Ipda Tamerin juga menyampaikan bahwa Pihak Kepolisian bersama Pemerintah Daerah dan Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan distribusi dan penjualan minyak goreng. Hal dilakukan utk mencegah potensi pelanggaran hukum.
“Kami mengimbau warga Kabupaten Pekalongan tetap tenang, tidak panik, mengingat ketersediaan minyak goreng di wilayah Kabupaten Pekalongan sampai saat ini relatif aman,” katanya.
Ia kemudian berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik.
“Jangan panik, jika ada informasi berkaitan penimbunan dan pelanggaran hukum berkaitan minyak goreng, jangan segan melaporkan dan menginformasikan ke pihak kepolisian,” pungkas Ipda Tamerin. (HMS/Susi)
Halaman : 1 2


























