“Serta memberikan imbauan dan pemberlakuan jam opsnal pertokoan atau kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 3 maksimal pukul 21.00 Wib,” ujar Kapolsek Cepiring
“Adapun jumlah pelanggar sebanyak 6 pelanggar dimana masih terdapat warga yang tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan,” imbuhnya.
Sementara itu Darminto (35) warga Cepiring mengatakan bahwa dirinya tidak tau kalau Kendal masih level 3 dan ia akan mengikuti aturan pemerintah.
“Kami akan selalu memakai masker apabila keluar rumah, dan semoga Covid-19 segera berakhir. Sehingga masyarakat bisa bekerja seperti biasanya,” kata Darminto.
(HMS/Susi)
Halaman : 1 2


























