KENDAL, Patrolinews86.com – Polsek Cepiring melaksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan PPKM level 3 Covid-19 di Desa Cepiring dan Desa Karangayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Rabu malam (16/3/2022).
Petugas langsung memberikan imbauan dan edukasi dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar prokes Covid-19.
Kegiatan dilaksanakan dengan mendasari Inmendagri No. 9 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dan Surat Edaran Bupati Kendal Nomor : 360/602/BPBD tanggal 23 Februari 2022 tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron di Kabupaten Kendal.
Patroli penindakan pelanggaran PPKM Level 3 Covid-19 Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan kekuatan 3 personil dari TNI 1 personil dari Polri 2 personil.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setiyo Nugroho mengatakan petugas gabungan TNI-Polri melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Level 3 Covid-19.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























