Kapolres Cianjur Laksanakan Sidak Pasar, Guna Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cianjur,Patrolinews86.-Menyikapi permasalahan yang terjadi dimasyarakat terkait kelangkaan minyak goreng , Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si bersama Pejabat Utama Polres Cianjur dan Kapolsek Cianjur Kota Kompol Achmad Suprijatna, S.H., M.H. melakukan sidak ke beberapa toko distributor minyak goreng di Kabupaten Cianjur, Selasa (15/03).

Kapolres Cianjur Dalam pelaksanaan sidak menyampaikan ke awak medial disela pengecekan tersebut, menjelaskan bahwa untuk satu liter minyak goreng dihargai Rp13.500 di Toko Kuning, yang beralamat di Jl. Mesjid Agung No. 98 Cianjur sedangkan di Toko Sasak, Di Jl. Aria Cikondang satu liter minyak dihargai Rp13.300., dan untuk stok minyak goreng, ada beberapa merk yang kosong tudak memeluk stock serta ketersediaannya hanya cukup untuk tiga atau empat hari kedepan, “Ungkap Kapolres.

IMG 20220315 WA0364

Dan Hari ini kami memastikan ketersediaan dan harga eceran minyak goreng, hal ini perlu dipastikan karena jangan sampai harga minyak yang melampau batas harga eceran tertinggi, dan Allhamdulilah di Kabupaten Cianjur harga minyak goreng kita pastikan tidak ada yang melebihi harga eceran tertinggi,”Jelasnya.

Kapolres menambahkan, terkait dugaan penimbunan sampai saat ini belum ditemukan, Polres Cianjur menghimbau kepada para distributor untuk tidak menjual kepada perorangan dengan jumlah yang tidak sesui dengan ketentuan/maksimal perlu di antisipasi sehingga tidak ada penimbunan yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat,”Tandasnya.

(Deden Sudiana)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru