Keempat, tambahnya, sebuah motor milik istri Indra yang sehari-hari dipakai anaknya ke sekolah yang ada di rumah dan tidak ada sangkut pautnya dengan kejadian perkara, dibawa polisi ke Polres Lampung Timur. “Ini bukan hanya ngawur, tapi merupakan tindakan biadab! Perilaku oknum-oknum polisi tersebut dapat dikategorikan sebagai perampokan dan atau pencurian dengan kekerasan oleh oknum polisi. Mengambil barang orang lain tanpa hak, tanpa izin, dan tanpa surat penyitaan barang,” imbuh Lalengke menyesalkan tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang terhadap warga masyarakat yang telah membelikan celana dalam para polisi itu.
Kelima, pelapor bernama Rio itu yang merupakan pelaku kejahatan perselingkuhan [3] terkesan diback-up oleh oknum Polres Lampung Timur. Sangat mungkin karena yang bersangkutan diduga sebagai ketua pemuda setempat dan orang dekat bupati Lampung Timur sehingga polisi takut ke oknum pelapor tersebut. “Kesan saya, oknum Rio ini bersekongkol dengan polisi menjebak wartawan Muhammad Indra, yang dengan demikian oknum Polres Lampung Timur bekerja untuk pelaku kejahatan perselingkuhan. Artinya juga, kita boleh menduga oknum Polres Lampung Timur bermain mata dengan pelaku kejahatan perselingkuhan untuk memenjarakan wartawan melalui modus jebakan batman berbentuk pemerasan,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu.
Di akhir pernyataan persnya, Ketum PPWI Wilson Lalengke mengharapkan agar jajaran Polres Lampung Timur meningkatkan kemampuan kerja sebagai pelayan, pengayom, pelindung, penolong, dan penegak hukum yang benar, yang mengerti, memahami, dan mampu menerapkan hukum sesuai aturan perundangan yang berlaku. “Kita juga mendesak Kapolda Lampung dan Kapolri agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya di Polres Lampung Timur. Jika terbukti keliru dan/atau bersalah dalam melakukan tugasnya, oknum Kapolres dan personil yang bertanggungjawab atas kasus kriminalisasi wartawan Lampung Timur, Muhammad Indra, harus diproses sesuai koridor hukum di internal Polri,” pungkas Presiden Persaudaraan Indonesia-Sahara-Maroko (Persisma) ini.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya