Jual Narkoba, Ibu Muda di Banjarnegara Diciduk Polisi, Ngaku Kulakan dari Marketplace

- Penulis Berita

Kamis, 10 Maret 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara, Patrolinews86.com – Seorang mama muda, AJ (27) harus meringkuk di tahananPolres Banjarnegara karena tersangkut kasus penjualan narkoba.

Dia diciduk Satresnarkoba Polres Banjaregara pada Jumat, 4 Februari 2022 malam dengan barang bukti berupa 1000 lebih butir obat jenis hexymer dan yarindo.WhatsApp Image 2022 03 10 at 18.13.00

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, penangkapan tersangka AJ bermula dari barang bukti yang disita dari saksi F, berupa 3 plastik bening yang berisi 24 butir obat jenis hexymer berwarna kuning.

Saksi F mengaku membeli obat tersebut dari AJ. Lalu saksi diminta petugas menunjukkan rumah tersangka AJ.

“Dari penggeledahan tertutup di rumah AJ di Kelurahan Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara, petugas menemukan 1 botol besar berisi 920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih,” kata Kapolres

didampingi Kasatresnarkoba AKP Akbarul Hamzah saat konferensi pers hasil Operasi Bersinar Candi 2022, Selasa, (08/03/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka, selain dikonsumsi sendiri obat tersebut juga dijual masing-masing berisi 10 butir per paket.

AJ mengaku membeli obat tersebut dari toko online.

Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu.

“Suami tersangka juga tahu dan katanya ikut mengonsumsi,” ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, ibu muda ini harus berpisah dengan kedua anaknya.

Dia dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

AJ juga dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Yang menjadi keprihatinan kami, tersangka mendapatkan obat-obatan ini dengan mudah melalui toko online,” tandasnya.

Kasatresnarkoba AKP Akbarul Hamzah menambahkan, obat jenis hexymer dan yarindo obat yang penjualannya harus memiliki izin khusus.

Obat tersebut biasanya disalahgunakan karena memberikan efek seperti pil koplo.
Dalam konferesi pers tersebut juga diungkap 8 kasus narkoba lainnya dengan 8 tersangka selama periode Januari hingga Maret 2022.

Barang bukti yang disita antara lain sabu, tembakau sintetis (gorila), obat yang tergolong psikotropika dan obat-obatan yang dilarang dijual bebas.

Dua tersangka di antaranya merupakan target operasi (TO) selama Operasi Bersinar Candi 2022 dengan barang bukti sabu.

( Teguh / Humres Banjarnegara )

Berita Terkait

Tertangkap Basah Curi Motor, Pria Ini Diamankan Polisi
Awas setrum,tiang listrik kabel bakorwil kota ,terbuka
Kepergok Mencuri Motor di Pasar Kedungwuni, Warga Pekalongan Diamankan Polisi
Gerebek Flame SPA, Polda Bali Amankan 3 Orang
Pria Pembawa Senjata Tajam Berhasil Di Amankan Polsek Kikim Barat
Viral Pria di Kedungwuni Nekat Bacok Warga yang Sedang Melintas di Jalan, Ini Penjelasan dari Polres Pekalongan
Bertahun-Tahun Buron, Polres Pekalongan Berhasil Tangkap Tukang Servis yang Gondol Sepeda Motor Pelanggannya
LPI Tipikor Soroti Proyek DAK Disdik kota Cirebon 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 20:15 WIB

Didi Kades Karang Anyar berharap, SDN Karang Anyar Kec.Darma bisa dapat bantuan perbaikan

Kamis, 5 September 2024 - 17:44 WIB

H Dede Rusdani SPd.MPd, siap mempercantik SD Negeri Ciseureuh 4 ARMED Purwakarta 

Rabu, 4 September 2024 - 19:41 WIB

PKBM ASH-SHODDIQ Dapatkan Bantuan BOP Sesuai Dengan (RAKS) dan Petunjuk Teknis

Rabu, 4 September 2024 - 19:34 WIB

Pusat Pendidikan Non Formal (PKBM AL-Bayan ) Gelar Acara Perpisahan/Pelepasan Siswa Siswi Pada Tahun Ajaran 2023-2024

Selasa, 3 September 2024 - 16:00 WIB

Kepsek SMAN 1 Baleendah Enggan Memberi Tanggapan Terhadap Awak Media

Kamis, 29 Agustus 2024 - 06:53 WIB

Hj.Deswanti bersama Asma kolaborasi Sukseskan DAK di SDN Gunungsari 1

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:57 WIB

Scada Band Harumkan Nama SMKN 2 Kuningan dengan Sabet Juara 1 festival Band Kuningan fair 2024.

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:15 WIB

Kepala SDN 2 Kejiwan dan SDN I Bunder harapkan Sekolah alami kemajuan dan Kondusip

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Pemkab Majalengka Beri Tambahan Insentif BPD

Rabu, 11 Sep 2024 - 17:35 WIB