Jual Narkoba, Ibu Muda di Banjarnegara Diciduk Polisi, Ngaku Kulakan dari Marketplace

- Penulis Berita

Kamis, 10 Maret 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara, Patrolinews86.com – Seorang mama muda, AJ (27) harus meringkuk di tahananPolres Banjarnegara karena tersangkut kasus penjualan narkoba.

Dia diciduk Satresnarkoba Polres Banjaregara pada Jumat, 4 Februari 2022 malam dengan barang bukti berupa 1000 lebih butir obat jenis hexymer dan yarindo.WhatsApp Image 2022 03 10 at 18.13.00

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, penangkapan tersangka AJ bermula dari barang bukti yang disita dari saksi F, berupa 3 plastik bening yang berisi 24 butir obat jenis hexymer berwarna kuning.

Saksi F mengaku membeli obat tersebut dari AJ. Lalu saksi diminta petugas menunjukkan rumah tersangka AJ.

“Dari penggeledahan tertutup di rumah AJ di Kelurahan Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara, petugas menemukan 1 botol besar berisi 920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih,” kata Kapolres

didampingi Kasatresnarkoba AKP Akbarul Hamzah saat konferensi pers hasil Operasi Bersinar Candi 2022, Selasa, (08/03/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka, selain dikonsumsi sendiri obat tersebut juga dijual masing-masing berisi 10 butir per paket.

AJ mengaku membeli obat tersebut dari toko online.

Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu.

“Suami tersangka juga tahu dan katanya ikut mengonsumsi,” ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, ibu muda ini harus berpisah dengan kedua anaknya.

Dia dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

AJ juga dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Yang menjadi keprihatinan kami, tersangka mendapatkan obat-obatan ini dengan mudah melalui toko online,” tandasnya.

Kasatresnarkoba AKP Akbarul Hamzah menambahkan, obat jenis hexymer dan yarindo obat yang penjualannya harus memiliki izin khusus.

Obat tersebut biasanya disalahgunakan karena memberikan efek seperti pil koplo.
Dalam konferesi pers tersebut juga diungkap 8 kasus narkoba lainnya dengan 8 tersangka selama periode Januari hingga Maret 2022.

Barang bukti yang disita antara lain sabu, tembakau sintetis (gorila), obat yang tergolong psikotropika dan obat-obatan yang dilarang dijual bebas.

Dua tersangka di antaranya merupakan target operasi (TO) selama Operasi Bersinar Candi 2022 dengan barang bukti sabu.

( Teguh / Humres Banjarnegara )

Berita Terkait

Heboh…! Diduga seorang preman di Ciawi Kuningan aniaya anak dimuka umum hingga orang tua anak tak berdaya untuk melawan
Sang penyiksa anak Dodi Hermawan akhirnya di tangkap kepolisian di Hutan Usai Siksa Bayinya Sendiri yang sempat piral 
Terkait berita parkir liar, Klarifikasi Puskesmas Cidahu: Tidak Ada Pemasukan dari Parkir, Petugas Bertahan Demi Biaya Cuci Darah
Pria 73 Tahun di Pekalongan Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Menggugat Keadilan: Hukum dan HAM di Indonesia, Antara Idealisme dan Realita.
Menampilkan hasil untuk putusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat
*Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa*
Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:55 WIB

Ngopi Pagi Bersama Para Kepala Desa di Dapil 4 di Gelar

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:30 WIB

Proyek Pembuatan Kolam Ikan Lele Bumdes Sumber Rezeki Ciomas dengan Anggaran 80Juta tidak di pasang Papan Informasi Kegiatan

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:13 WIB

Anggaran Dana  Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Majalengka patut diduga diKorup.APH diharap turun tangan.

Senin, 30 Juni 2025 - 12:18 WIB

Nurjaya SH Kades Desa Wiyong Kec. Susukan Kab.Cirebon sukses bangun desa dalam jangka waktu 1 tahun

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:20 WIB

Muhamad Fauzi Firmansyah Peserta Terpilih yang Memenangkan Seleksi Calon Perangkat Desa Cihidenggirang

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:20 WIB

Pemdes Cihideng girang Adakan Seleksi Perangkat Desa Untuk Jabatan Kaur.umum

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:13 WIB

Desa Adi darma cirebon disorot, Anggaran Dana Desa diharap Bisa Transparan 

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:25 WIB

Indeks Desa 2025 Tolak Ukur Status Desa

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Pemdes Bojong Timur Terima Mahasiswa KKN STIE Wikara*

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:58 WIB