Press Conference Pengungkapan Curanmor di Wilayah Kota Tasikmalaya.

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tasik patrolinews86.com — Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang sering beraksi di beberapa tempat di Wilayah Kota Tasikmalaya.

Berhasil diamankan 3 pelaku, D (34) warga Garut yang menjadi pemetik, R (31) warga Garut menjadi joki dan penadahnya S (38) warga Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Jaran Lodaya 2022.

“Hasil Operasi Jaran Lodaya 2022 berhasil mengungkap beberapa kasus curanmor,” ujarnya saat Press Conference di Mapolresta, Senin pagi (07/03/2022).

“Dapat kami amankan barang bukti dari 3 tersangka yaitu kunci leter T, 13 Unit motor, 1 Mobil,” tambahnya.

Dijelaskan Kapolres, bahwa modus tersangka S memberikan biaya operasional dan kunci letter T kepada tersangka D untuk melakukan pencurian, dan setelah mendapatkan sepeda motor kemudian membertahu tersangka S dan menyimpannya di sebuah tempat di Wilayah Kawalu.

“Sepeda motor tersebut dibeli tersangka S sekitar Rp 2,5 juta. Pelaku dikenai Pasal 363 Jo 56 Ayat (2) dan 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa sindikat curanmor ini melakukan aksinya di Wilayah Kecamatan Kawalu, Cibeureum dan Mangkubumi.

“Dalam waktu dekat, dari 13 sepeda motor ini akan kita kembalikan kepada pemilik aslinya,” tambahnya.(hms/red)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru