“Kita laksanakan kegiatan dengan baik dan tepat sasaran. Sehingga operasi ini dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas, serta terciptanya Kamseltibcar lantas,” kata Dirlantas.
Disampaikan Dirlantas, Ada 7 pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Keselamatan Candi 2022, yaitu :
1) Berhenti di tempat terlarang (sembarangan tempat) termonitor kamera kopek;
2)Tidak menggunakan sabuk keselamatan yang termonitor kamera etle;
3)Melanggar batas kecepatan;
4)Menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan di jalan raya yang tidak menggunakan handsfree;
5)Tidak menggunakan helm SNI;
6)Dibawah umur yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki sim kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih;
7)Melawan arus dan menerobos lampu merah;
Disampaikan pula bahwa penindakan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan dengan mekanisme ETLE.
“Laksanakan giat turjawali secara humanis, sopan dan santun. Hilangkan sikap arogan dan semena-mena kepada masyarakat serta selalu menjaga protokol kesehatan selama pelaksanaan kegiatan operasi,” pesan Dirlantas dalam arahannya.( tim Patrolinews86.com ).
Halaman : 1 2


























