Kuasa hukum istri korban Ahmad Azis Ismail, SH saat dikonfirmasi Sabtu, (19/2/2022) menjelaskan ”kita serahkan kepada yang berwenang, Penyidik Polres Lembata sedang bekerja. Sedang diperiksa saksi-saksi, Penyidik juga sudah turun kembali di TKP, langkah lanjutan akan dilakukan pemeriksaan baju korban di forensik Denpasar, terus periksa ahli-ahli sesuai isi pemberitahuan di SP2HP dari Penyidik.
Dari seluruh keterangan yang sudah dihimpun, kami berkeyakinan masalah kematian Agustinus Leyong Tolok ini akan terungkap, kami yakin ini peristiwa pidana. Dan kami yakin Penyidik bekerja secara profesional dan jujur. Kami terus berkordinasi, selalu pertemuan tim membahas masalah ini, menyiapkan langkah-langkah untuk membantu Penyidik. Masalah kematian Agustinus Leyong Tolok ini bukan hanya di Polres Lembata, tapi Polda NTT sampai Mabes Polri dan Kapolri sendiri sudah tahu masalah ini, kami sudah bersurat dan berkordinasi langsung. Kami bekerja sesuai Surat Kuasa Khusus yang diberikan, kami bekerja secara profesional. Ini masalah kemanusiaan yang serius, kami konsen dan ikuti terus perkembangan sampai tuntas”, jelas mantan Sekretaris BEM Fakultas Hukum Undana ini.(*/sj/tim).
Penulis; Sajid/Anggota Media Group PPWI














