3 Tersangka Dari 4 Orang Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Ciko, Karena Melakukan Curas

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Tidak berapa lama. Sesaat setelah kejadian pencurian dan kekerasan yang dilakukan sekelompok pemuda di Jl.Sukalila Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Crebon berhasil di tangkap dan diamankan oleh sat reskrim Polres Cirebon Kota. Dari 4 orang berhasil ditangkap 3 orang yang 1 orang berhasil melarikan diri dan dinyatakan sebagai Daftar pencarian Orang (DPO ). Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH. S.IK. MH. Siang ini di Mako Polres Ciko. Senin (14.02.22)

Kata Kapolres Ciko ” Kejadian ini berawal ketika para korban yang berjumlah 3 orang, sedang duduk di trotoar jalan sukalila. Kemudian datang sekelompok orang menggunakan kendaraan. Kemudian berhenti dan Salah satu tersangka turun inisial BTN kemudian menodongkan celurit dan merampas HP ke 3 korban tersebut. Selanjutnya korban AR , 18 Th, Pelajar Kelas XII SMK Pelayaran, Desa Palir Kec. Tengan tani Kab. Cirebon, melaporkan kejadian tersebut “. Ungkap Pamen melati dua ini.

Lanjut Fahri ” Tim sus reskrim Polres Ciko berhasil mengamankan tersangka SW, 15 Th, Pelajar Kelas X SMK Pelayaran, Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. Tersangka BTN, 26 Th, Swasta, Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. Tersangka SJN, 22 Th, Swasta, Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon dan untuk tersangka HW, 25 Th, Swasta, Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon berhasil melarikan diri dan masuk daftar DPO “. Jelasnya.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB