Pemilik Rumah Tidur, Pencuri Beraksi Congkel Cendela Gasak Hanphone

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKALONGAN, Patrolinews86.com. – Setelah jadi buronan Polisi hingga satu bulan lamanya, pencuri spesialis congkel jendela yang meresahkan warga Sragi, Pekalongan akhirnya berhasil dibekuk Polisi.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Ipda Tamerin, S.H., mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial WS, 43 tahun warga Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Dia ditangkap di daerah Bukur Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Selasa (8/2/2022). Dan hingga saat ini petugas masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Dijelaskan Ipda Tamerin, terungkapnya kasus itu berawal saat petugas mendapat laporan korban Winliyah, 39 tahun warga Desa Ketanonageng Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Saat itu rumah korban dibobol pencuri dengan cara mencongkel cendela, dan handphone yang tengah di charger pun raib.

Peristiwa itu bermula, pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 23.00 Wib korban beristirahat dikamar, sebelum tidur korban mengcharger handphone miliknya didepan ruang keluarga. Dan pada hari Kamis (26/1/2022) sekira pukul 05.00 Wib, korban terbangun dan mendapati jendela kamar samping belakang sudah terbuka dan ada bekas congkelan. Setelah mengecek barang-barang miliknya, korban terkejut handphone yang tengah di charger didepan ruang keluarga sudah raib.

“Pelaku ini masuk dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah saat korban tertidur,” ucapnya.

Mendapat laporan itu, gabungan Reskrim Polsek Sragi dan Tim Resmob Polres Pekalongan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Hasilnya, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara, ujar Ipda Tamerin, Sabtu (12/2/2022). (hms/Tim patrolinews86 Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru