Polres Pekalongan Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol, Kasus Pencabulan hingga Curas Jadi Sorotan.

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com.

Polres Pekalongan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus-kasus menonjol yang berhasil diungkap selama periode April hingga Juni 2026. Kegiatan yang dipimpin Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., itu berlangsung di Aula Setya Mapolres Pekalongan, Kamis (9/7/2026).

 

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Pekalongan membeberkan sejumlah perkara yang berhasil diungkap, mulai dari kasus penggelapan, pencabulan, pembakaran, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga penganiayaan. Sejumlah tersangka beserta barang bukti turut dihadirkan di hadapan awak media.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf mengatakan, salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi pada 2 Maret 2026 di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Polisi menetapkan PH (43) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

“Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu potong daster, satu potong celana pendek, dan satu unit telepon genggam merek Vivo. Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (3) huruf c juncto ayat (4) juncto ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun,” kata AKBP Rachmad.

 

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung di Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar. Dalam kasus itu, polisi menangkap tersangka berinisial DS (37).

 

Kapolres menjelaskan, pelaku berpura-pura membeli makanan di warung milik korban. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

 

“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas, satu tas selempang, potongan kalung emas, dan satu unit sepeda motor. Tersangka dipersangkakan Pasal 579 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Rachmad juga memaparkan perkembangan penyelidikan dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Karangdadap dan hingga kini masih menjadi perhatian Polres Pekalongan.

 

Menurutnya, setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan tim forensik untuk melakukan penyelidikan secara ilmiah (scientific crime investigation).

 

“Sampai saat ini kami telah memeriksa tujuh orang saksi. Kami juga terus berkoordinasi dengan tim forensik untuk mendalami barang bukti yang ditemukan, termasuk pisau yang diamankan di lokasi. Seluruh rangkaian penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan konstruksi peristiwa dan membuktikan apakah kasus ini merupakan pembunuhan murni atau terdapat fakta hukum lainnya,” tegas AKBP Rachmad.

 

Kapolres menambahkan, Polres Pekalongan berkomitmen menuntaskan seluruh perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga setiap kasus dapat diungkap secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru