SDN 1 BELAWA DISOROT AKIBAT ADA SEORANG GURU LAKUKAN PELECEHAN TERHADAP 6 SISWA

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi net

Cirebon Patrolinews86.com.-Dunia pendidikan kini kembali tercoreang akibat adanya dugaan oknum seorang guru di SDN I Belawa Jl. Cikuya 1, BELAWA, Kec. Lemah Abang, Kab. Cirebon Prov. Jawa Barat.

Melakukan pelecehan seksual terhadap 6 Siswanya ( kelas III ada  4 orang dan kelas V ada 2 orang ) dengan cara meraba raba dari mulai tubuh pinggang  kepunggung hingga kedada..Kenyataan ini tentu sangat miris karena tindak pelecehan seksual diduga dilakukan oknum guru terhadap murid dengan  status  seorang oknum guru agama .

 

Kabarnya dilapangan  para orang tua siswa mengadu masalah ini kepada kepala sekolah SDN I Belawa yang bernama Ana Tasrinah SPd,.namun protes dari orang tua siswa oleh kepala sekolah haya di damaikan tanpa ada teguran keras buat perhatian kepada oknum guru tersebut. Sehingga keridak tegasan kepala sekolah akhirnya mungkin tidak membuat jera oknum tersebut karena  paktanya sebulan kemudian pelecehan itu kembali terjadi dan menimba kembali ke beberapa orang siswa.

Tak ayal lagi orang tua siswapun mengadukan kembali masalah ini tetapi bukan lagi kepada kepala sekolah tetapi kepada kepala Desa belawa dan Kepada Ketua komite sekolah.karena takut permasalahan ini semakin meluas dan takut terjadi tauma pada siswa yang masih dibawah umur diantaranya 6 siswi yang masih duduk dikelas V (2 orang) dan kelas lll (4 orang) yang diduga kuat telah dicabuli pria berinisial NH (53th) dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini.

Berawal dari keluhan salah satu murid kepada orang tuanya atas kelakuan gurunya yang dinilai tidak senonoh itu. Kemudian menyebar dari mulut kemulut ternyata bukan satu siswi itu saja, masih ada temen-temen lainnya juga sama diperlakukan oknum guru tersebut dengan cara meraba raba seluruh tubuhnya yang dianggap sensitip.

Yang pada ahirnya keresahan orang tua atas tingkah laku oknum guru agama itu, beberapa wali murid (selaku korban) meminta sekolah untuk segera memindahkan oknum guru tersebut dan bisa memperranggung jawabkan atas  perbuatannya.

Sementara, Kepala sekolah SDN I Belawa yang bernama Ana Tasrinah SPd, saat dipinta ranggapannya oleh beberapa awak  media membenarkan adanya kejadian itu namun dirinya mengangkal kalau kepala sekolah melindungi oknum guru tersebut karena menurut dia pihanya sudah merapatkan kejadian itu dan menegur langsung pada orangnya serta yang bersangkutan memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi .Tetapi selang beberapa  bulan kembali terjadi dan orang tua siswa langsung melapor ke desa setempat serta ke komite sekolah  atas tingkah laku salah satu gurunya tersebut.

Dirinya pun membenarkan dari pengakuan korban, kelakukan itu dilakukan saat usai semesteran kemaren bertempat diruang kelas. ” Saat ditanya, korban mengaku diraba – raba semua badan atasnya dari mulai leher sampai keperutnya.” ucap Ana kepada media Sabtu (13/02/2022)

Sayang oknum guru yang bernama NH (53th) itu sudah tidak ada di sekolah ataupun di daerah tersebut karena kabarnya sudah tidak ada disitu, bahkan menurut Kepala Sekolah SDN I Belawa yang bernama ana, pihaknya sudah melaporkan masalah ini ke pihak Korwil tentang kelakuan oknum guru tersebut dan minta secepatnya dipindahkan, karena hal itu selain apa yang diharapkan orang tua siswa juga khawatir menjadi preseden buruk bagi kemajuan anak didik di SDN I Belawa .Untuk itu yang pada ahirnya saya serahkan semuanya kepada kebijakan korwil atas masalah ini .ungkap kepsek yang didampingi suaminya.//tim .

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru