Bone, Patrolinews86.com – Empat pengedar sabu diamankan Satres Narkoba Polres Bone yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bone .
Ke empat pengedar barang haram itu pun diamankan oleh jajaran Satres Narkoba dibawah kepemimpinan Kasat Resnarkoba Polres Bone , Iptu Aswan, SH.
Keempat tersangka itu yakni YT,(35 Thn ), SP (41 Thn ), IF (40 thn), dan SI (50 Thn). Mereka masing-masing diamankan oleh di tempat berbedah.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah SIk MSi, mengatakan, empat tersangka yakni YT, SP, IF dan SI sendiri masih satu jaringan.
“Penangkapan keempat nya berawal dari penangkapan IF, yang selanjutnya kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pengedar lainnya yakni SP, SI dan YT” kata Kapolres Bone saat melakukan konferensi pers di Aula terbuka Mapolres Bone , Rabu (19/2/2022).
Katanya, dari tangan IF sendiri pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran besar, 14 saset sabu ukuran kecil serta dua alat hisap alias bong dan tiga sendok takar.
“Dan dari tersangka SP, dan YT kita temukan barang bukti satu buah tas kecil berwarna biru bertulis yang di dalamnya terdapat satu buah tas plastik warna abu bertulis dan satu sachet kristal bening ukuran besar yang di duga sabu, dan dua unit handphone merek Samsung dan Realmy.
Sementara itu pihaknya juga berhasil mengamankan SI dengan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung yang digunakan sebagai sarana komunikasi / Transaksi antara SI dengan IF.
“Keempat tersangka itu sendiri merupakan pengedar narkotika, yang kerap mengedarkan barang haram itu di wilayah Sulawesi Selatan khususnya kabupaten Bone” Kata Kapolres
Atas perbuatanya, empat pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
( Tamrin )