patrolinews86
Advertisement
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
patrolinews86
Home REGIONAL

Polisi Akan Tindak Tegas Kendaraan Overload dan Over Dimensi

Rabu, 2 Februari, 2022
1 min read
0
Peduli Keselamatan Pengguna Jalan dan Bubar Sekolah, Satlantas Polres Ciko Lakukan Gatur Lantas

 

WAJIB DIBACA

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

Sabtu, 26 November, 2022
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

Kamis, 3 November, 2022

PEKALONGAN, Patrolinews86.com – Satlantas Polres Pekalongan akan melakukan penegakan hukum bagi angkutan yang melebihi muatan atau Over Dimension dan Over Loading (Odol), yang melintas di wilayah hukum Polres Pekalongan. Keberadaan angkutan Odol di jalanan, selain dapat mempercepat kerusakan jalan dan perlambatan lalu lintas juga dapat menimbulkan potensi bahaya seperti kecelakaan.

“Angkutan dengan kelebihan muatan selain memicu kerusakan jalan, juga membahayakan bagi pengendara lainnya. Bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Terlebih, jika kendaraan melewati jembatan yang memilik batas maksimum tinggi kendaraan, maka truk itu berisiko tersangkut bahkan terguling. Sehingga akan kami lakukan penindakan,” ujar AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., Rabu (2/2/2022).

AKP Ara menyampaikan bakal melakukan penindakan tilang bagi kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang masih melanggar.

“Kedepan kita akan lakukan tindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload dan Over Dimensi kita tilang,” kata Ara.

AKP Ara memastikan bahwa muatan berlebih dan pembesaran dimensi dapat dijerat dengan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pelanggarnya bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” katanya.

Untuk itu pihaknya berharap nantinya tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang. Hal itu untuk menjaga keselamatan sesama pengguna jalan dan memperkecil angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Pekalongan,” imbau AKP Ara. (HMS/Tim patrolinews86 Susi)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
SendShareTweet

Related Posts

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
REGIONAL

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

Sabtu, 26 November, 2022
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
REGIONAL

FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

Kamis, 3 November, 2022
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
REGIONAL

Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA

Kamis, 15 September, 2022
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
REGIONAL

Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.

Rabu, 27 Juli, 2022
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
REGIONAL

Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta

Selasa, 21 Juni, 2022
Kapolres Cirebon kota Melepas Bakti Sosial Religi dan Bansos 500 Paket dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 76
REGIONAL

Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Senin, 20 Juni, 2022
Next Post
Peduli Keselamatan Pengguna Jalan dan Bubar Sekolah, Satlantas Polres Ciko Lakukan Gatur Lantas

Cegah Munculnya Varian Baru Omicron, Polres Pekalongan Aktifkan Lagi Penyemprotan Disinfektan

Ciptakan Kamseltibcar Polsek Gunung Jati Polres Ciko Gatur Pagi hari dengan terapkan Prokes Covid-19

Ciptakan Kamseltibcar Polsek Gunung Jati Polres Ciko Gatur Pagi hari dengan terapkan Prokes Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIA GROUP

patrolinews86

© 2021 patrolinews86.com

Navigate Site

  • ” Redaksi Media Cetak dan Online Patrolinews86.com “
  • CATATAN SANGGAHAN BERITA
  • Home patrolinews86.com
  • PERINGATAN …..
  • Persyaratan menjadi wartawan di patrolinews86.com
  • Tugas dan pungsi kabiro wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • ” Redaksi Patrolinews86.com “
  • BIROKRASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • Polri
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
  • TNI & POLRI
  • WARTA DESA
  • PENDIDIKAN

© 2021 patrolinews86.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist