Cirebon patrolinews86.com- Koperasi TKBM Pelabuhan Cirebon KARYA SAMUDRA dengan tegas menolak wacana di cabut nya SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
Bergulirnya tagar Save Inkop TKBM Pelabuhan sebagai bentuk penolakan regulasi yang akan diterbitkan Pemerintah dengan sebelumnya muncul isu akan dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Hal itu dikatakan Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Cirebon HERI SISWANTO yang di dampingi langsung oleh Sekertaris Drs.SUKIMAN,MM saat di temui oleh awak media ini di ruangan kerjanya pada Senin (31/01/2022)
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Cirebon mengulas berbagai alasan mengapa Koperasi TKBM Pelabuhan harus menolak BUP / PBM sebagai pelaksana bongkar muat di Pelabuhan dengan menggantikan posisi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat pelabuhan.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Cirebon mengatakan
“Ada alasan dan dasar hukum kuat kami menolak itu, karena jika dikelola oleh BUP/ PBM maka pemiliknya adalah pemegang saham, sedangkan koperasi pemiliknya adalah para anggota koperasi secara utuh. “Jelas Heri Siswanto
Dan hari ini bertempat di Aula Kantor KSOP Pelabuhan Cirebon kami menyerahkan Pernyataan sikap yang berisi 6 point penting yang mewakili aspirasi dari seluruh Anggota Koperasi Tkbm seluh Indobesia kepada perwakilan pemerintah yang dalam hal ini di tujukan kepada 3 Dinas terkait diantaranya, Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Dinas Koperasi Kota Cirebon dan kantor KSOP Pelabuhan Cirebon.
Isi dari 6 point pernyataan sikap tersebut adalah:
1.Menolak Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan
2.Menolak Pengalih kelolaan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan(BUP)/Perusahaan Bongkar Muat
3.Menolak tuduhan bahwa koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan
4.Mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di pelabuhan sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro, usaha kecil, dan menengah pasal(29)dan(30)
5.Mendukung Pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di kawasan pelabuhan melaui program nasional, Logistik ekosistem
6.Koperasi TKBM Pelabuhan siap mereformasi system dan tata kelola menuju Koperasi yang modern, akuntabel dan transparan serta profesional dalam melayani aktivitas bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.
Hal yang menelisik kata Heri Siswanto berbagai kemungkinan-kemungkinan akan terjadi jika BUP/PBM dipercayakan mengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat pelabuhan. “Indikasinya sudah jelas, antara lain akan terjadi kesenjangan Kesejahteraan antar TKBM karena tidak adanya pemerataan kerja dan pemerataan penghasilan sehingga menimbulkan konflik internal sesama TKBM di Wilayah Pelabuhan.
Heri Siswanto meyakinkan profesional koperasi TKBM Pelabuhan sudah teruji, karena koperasi ini sudah eksistensi selama ± 32 tahun dalam pengelolaan koperasi ini, jadi sedikit banyak nya sudah memahami kendala yang ada baik di lingkungan koperasi itu sendiri maupun anggota koperasi.
Dirinya juga mengatakan bila wacana tersebut di realisasikan akan berdampak timbul nya konflik di lingkungan koperasi maupun pelabuhan.
“Kami selalu menjaga profesional kerja sebagai peningkatan mutu SDM. Bahkan dari kami selama ini tidak pernah ada yang melakukan demo menolak upah buruh tenaga kerja. Dll. “Ungkapnya. disinilah peran penting Pemerintah pusat untuk melindungi koperasi. “Apabila koperasi TKBM pelabuhan maju dan anggota-anggotanya sejahtera, maka Negara tidak terbebani, bahkan animo masyarakat semakin tinggi mendukung dan bergabung bersama kami di Koperasi TKBM Pelabuhan. “pungkas Heri Siswanto kepada awak media ini.(A.mul)