Seorang Pria Di TTU Dilaporkan Ke Polisi Karena Mengancam Dan Merudapaksa Seorang Anak Di Bawah Umur.

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Pria Di TTU Dilaporkan Ke Polisi Karena Mengancam Dan Merudapaksa Seorang Anak Di Bawah Umur.

patrolinews86.com – Kefamenanu, NTT.
Seorang pria yang tinggal di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT berinisial NM (30) diduga rudapaksa anak di bawah umur berinisial IE (17).
Aksi bejat pria ini kemudian dilaporkan oleh ayah korban berinisial YI (59) ke SPKT Polres TTU Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 12.39 Wita.

Saat dikonfirmasi awak media patrolinews86.com, hari Kamis, 01/08/2024.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan bahwa adanya informasi tersebut.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, terduga pelaku diduga merudapaksa korban yang masih berada di bawah umur pada Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wita.

Aksi bejat terlapor yang berprofesi sebagai ojek terhadap korban ini terjadi di kos-kosan di wilayah Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Ia menjelaskan, pada waktu itu, terlapor membawa korban ke dalam kost miliknya.
Saat itu, terlapor mengajak korban untuk bersetubuh dengan mengancam korban menggunakan pisau.

Karena posisi sendiri dan dihantui oleh rasa takut, anak korban kemudian menuruti permintaan terlapor.
Saat itu terlapor merudapaksa korban sebanyak 1 kali.

Setelah merudapaksa korban, terlapor kemudian membawa korban ke rumahnya.
Selama berada di rumah terlapor, kata IPDA Wilco, terlapor sempat merudapaksa korban sebanyak beberapa kali.

Setelah insiden tersebut, lanjutnya, pelapor bersama korban mendatangi ruang SPKT Polres TTU untuk melaporkan aksi terlapor agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Akibat perbuatan ini, terlapor terancam dijerat pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang tertuang di dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.

Gelson_patrolinews86.com

Berita Terkait

Proyek jalan beton tahun 2026 akses jalan kabupaten Desa wanakaya Gunung jati nampak terlihat tidak transparan dalam hal anggaran.
Aliansi Wong Dermayu Bersatu Adakan Demo Salman Diduga Kabur*
Sukses Amankan Rangkaian Hari Jadi ke-348 Brebes, Kapolres Berikan Apresiasi kepada Personel
Akulturasi Budaya, Upacara Hari Jadi Brebes Pakai Bahasa Brebesan dan Sunda
Brebes Tunjukkan Identitas Lewat Kirab Budaya
Polresta Cirebon Sigap Tangani Banjir di Jagapura Lor dan Jagapura Kulon
Bukan Sekadar Hiburan, Festival Telur Asin Wujud Kebanggaan Brebes
Polisi dan Warga Babadan Bersinergi, Sisir Titik Banjir dan Evakuasi Masyarakat Terdampak

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:11 WIB

Proyek jalan beton tahun 2026 akses jalan kabupaten Desa wanakaya Gunung jati nampak terlihat tidak transparan dalam hal anggaran.

Senin, 19 Januari 2026 - 20:47 WIB

Aliansi Wong Dermayu Bersatu Adakan Demo Salman Diduga Kabur*

Senin, 19 Januari 2026 - 15:42 WIB

Sukses Amankan Rangkaian Hari Jadi ke-348 Brebes, Kapolres Berikan Apresiasi kepada Personel

Senin, 19 Januari 2026 - 15:36 WIB

Akulturasi Budaya, Upacara Hari Jadi Brebes Pakai Bahasa Brebesan dan Sunda

Senin, 19 Januari 2026 - 15:21 WIB

Brebes Tunjukkan Identitas Lewat Kirab Budaya

Berita Terbaru