Seorang Pria Di TTU Dilaporkan Ke Polisi Karena Mengancam Dan Merudapaksa Seorang Anak Di Bawah Umur.
patrolinews86.com – Kefamenanu, NTT.
Seorang pria yang tinggal di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT berinisial NM (30) diduga rudapaksa anak di bawah umur berinisial IE (17).
Aksi bejat pria ini kemudian dilaporkan oleh ayah korban berinisial YI (59) ke SPKT Polres TTU Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 12.39 Wita.
Saat dikonfirmasi awak media patrolinews86.com, hari Kamis, 01/08/2024.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan bahwa adanya informasi tersebut.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, terduga pelaku diduga merudapaksa korban yang masih berada di bawah umur pada Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wita.
Aksi bejat terlapor yang berprofesi sebagai ojek terhadap korban ini terjadi di kos-kosan di wilayah Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.
Ia menjelaskan, pada waktu itu, terlapor membawa korban ke dalam kost miliknya.
Saat itu, terlapor mengajak korban untuk bersetubuh dengan mengancam korban menggunakan pisau.
Karena posisi sendiri dan dihantui oleh rasa takut, anak korban kemudian menuruti permintaan terlapor.
Saat itu terlapor merudapaksa korban sebanyak 1 kali.
Setelah merudapaksa korban, terlapor kemudian membawa korban ke rumahnya.
Selama berada di rumah terlapor, kata IPDA Wilco, terlapor sempat merudapaksa korban sebanyak beberapa kali.
Setelah insiden tersebut, lanjutnya, pelapor bersama korban mendatangi ruang SPKT Polres TTU untuk melaporkan aksi terlapor agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan ini, terlapor terancam dijerat pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang tertuang di dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
Gelson_patrolinews86.com