Pemasangan ETLE / kamera pemantau masih di 10 titik tidak ada perubahan. Sepuluh titik itu yakni di depan RM Empal Apud Jalan Juanda Tengah Tani, depan Masjid Mundu, Terminal Harjamukti, Balai Kota-DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Perumnas Jalan Ciremai Raya, Gunungsari, Kejaksan, Rest Area 207 A dan 208 B. Kesepuluh kamera tersebut sudah terhubung melalui jaringan, hasil dari pantauan di setiap kamera ETLE bisa dilihat di Traffic Management Center (TMC) yang berada di Mako Polres Cirebon Kota,” Tambah Kasat Lantas AKP Triyono Raharja, S.IK.MH. CPHR.
Jelas Triyono ” Pada nantinya akan ada operator dari personil satuan lalu lintas Polres ciko, sebanyak 6 (enam) orang sudah dilatihkan. Pada nantinya akan bergantian mengawasi CCTV dilayar monitor di ruang Traffic Management Center (TMC) selama 1×24 “.
“ Sistem penindakan berupa tilang elektronik yang akan langsung tercatat di kamera etle dan masuk data tmc lanjut dengan tindakan Validasi setelah dinyatakan valid akan di cetak lembaran tilang beserta blanko konfirmasi setelah itu akan di kirimkan ke alamat pemilik kendaraan lewat kantor pos. Dan pemilik kendaraan memiliki waktu 14 hari untuk konfirmasi sebelum nanti akan terblokir kalau telat untuk konfirmasi ,” kata Kasat Lantas AKP Triyono Raharja, S.IK.MH. CPHR.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


























