Bupati Klaten, Hj Sri Mulyani meminta kepada Kepala OPD yang menggunakan aset tanah namun belum bersertifikat untuk segera mengurus sertifikatnya pada tahun 2022 ini. Hal ini sesuai Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah bahwa Kepala OPD selaku pengguna barang berwenang dan bertanggungjawab untuk mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Lebih lanjut Bupati Klaten Hj Sri Mulyani mengatakan, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) agar menindaklanjuti untuk menertibkan administrasi dan perbaikan tata kelola antara lain tanah jalan kabupaten sebanyak 329 bidang yang ada di DPUPR Bidang Bina Marga. Kemudian tanah jalan lingkungan sejumlah 433 bidang yang ada di Bidang Cipta Karya DPUPR Klaten.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tentrem Prihatin, S.SiT, MM menyatakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten terus berkomitmen membantu Pemkab Klaten dalam pelaksanaan sertifikat aset-aset Pemkab Klaten. Dengan dukungan semua pihak semoga seluruh aset tanah milik Pemkab Klaten segera dapat dilakukan penyertifikatan semuanya.
Acara penyerahan sebanyak 770 sertifikat tanah aset Pemkab Klaten dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten dihadiri Pejabat Sementara (Pjs) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, SSTP, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekda Klaten H Joko Purwanto, SSos, MM, Asisten II Sekda Klaten Ir Tajudin Akbar, Asisten III Sekda Klaten Hj Surti Hartini, SH, CN dan jajaran Staf Ahli Bupati Klaten Drs H Joko Sawaldi, MM dan Sip Anwar, SE, MSi.
Kemudian juga dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Klaten antara lain Plt Kepala Bagian Protokol dan Komnunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Klaten Pandu Wirabangsa, SH, MEng, para camat dan tamu undangan lain. Kegiatan tersebut dimeriahkan campursari ringkes New Cakrawala dari Jatinom dengan penyanyi Duo Sinden Mimin dan Apri dan beberapa penyanyi lainnya. (R Budiharjo/Protokol & Komunikasi)
Halaman : 1 2


























