Polres Sinjai Bekuk Dua Orang Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 17 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinjai, Patrolinews86.com – Polres Sinjai yang dipimpin oleh Akbp Iwan Irmawan,S.Ik.,M.Si melalui personel Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Akp Zeim Arman, SE. Minggu (16/01/2022) sekira Pukul 19.00 wita berhasil mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di Dusun Batu lohe, Desa Sukamaju Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni AH, (18), Alamat Dusun Bonto Kunyi, Desa Era Baru Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, dan dalam penangkapan tersebut juga mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) sachet plastik bening yabg diduga berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 0,30 gram, dan 1 (satu) unit HP merk Iphone 8 warna merah hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai Akp Zeim Arman,SE mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Rahman,SH bersama unit Opsnal Sat Narkoba, Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

Dari hasil introgasi terhadap pelaku AH bahwa barang bukti yang ditemukan diperoleh dari IA, beralamat didusun Batulohe, Desa Sukamaju, Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai dengan cara membeli seharga Rp.300.000,- selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap lel. IA, (20) tahun, alamat Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju, Kec. Tellulimpoe, Kab. Sinjai. Ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, diamankan pula barang buktinya berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 0,26 gram, 19 (sembilan belas ) sachet kosong, Uang tunai sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Iphohe 6S+ warna silver, 1 (satu) unit HP merk Samsung, kini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.

( Tamrin )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB