Berdasarkan persyaratan teknis, laik kendaraan, dan persyaratan sebagai moda transportasi umum, odong-odong dipastikan tak layak buat mengangkut orang, odong-odong menyalahi aturan uji tipe dan lalu lintas serta dinilai tidak aman.
“Jelas dong, odong-odong melanggar Undang- Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum,” tuturnya.
“Jadi kami mengimbau, bagi pengusaha untuk tidak menjalankan bisnis odong-odong baik di jalan desa maupun di jalan raya. Masih dalam kebijakan, diperbolehkan dioperasikan di dalam wilayah obyek wisata.
Untuk masyarakat juga diimbau untuk tidak naik odong-odong di jalan desa maupun di jalan raya. Karena tidak memenuhi persyaratan angkutan umum, baik jenis atau tipe kendaraan, pengemudi maupun penyelenggara. Jika melanggar kami pastikan akan ditilang,” imbuhnya.
* Aziz*
Halaman : 1 2


























