KOTA CIREBON, Patrolinews86.com – Berdasarkan SKB Mendikbudristek, Mentri agama, Mentri kesehatan dan Mentri dalam negeri republik Indonesia No 05/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, no HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa pendemi Corona virus disease 2019 (covid-19) pembelajaran tatap muka 100 persen di Kota Cirebon akan dimulai pada pekan depan.
Oleh karena itu, ada beberapa ketentuan – ketentuan yang perlu dijalankan setiap sekolah di kota cirebon.
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Cirebon Agus Mulyadi mengungkapkan, bahwa untuk pelaksanaan sekolah tatap muka 100 persen telah disepakati durasinya maksimal 6 jam.
Sementara itu untuk waktu istirahat atau tidak nya, nanti akan diatur lebih teknis oleh Dinas Pendidikan (Disdik).
Sementara untuk pedagang kantin sekolah masih belum diperbolehkan buka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
























