Dan Kesbangpol sesuai tugasnya Kementrian dalam negeri RI telah menerbitkan Perpu no 2 tahun 2017 atas perubahan perpu sebelum nya perpu no 13 tahun 2017. dan permendagri no 58 dan 59 tahun 2017
yang telah di syahkan Pemerintah RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia/ DPR RI.di antaranya sebagian tentang peraturan Ormas/ Organisasi Kemsyrakatan.
a. Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemda
b. Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistim Informasi Organisasi Kemasyrakatan.
c. Tentang Kerjasama Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta Organisasi Kemasyrakatan dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang Politik dan Pemerintah Umum.
dan DPD GNP TIPIKOR MAJALENGKA saudara Aziz Siswanda selaku Ketua selamat untuk menjalankan tugas dengan baik dan benar ikuti aturan yang sudah jadi otonomi daerah dalam kegiatan/ aktivitas ke setiap intansi instansi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Majalengka berikan surat pelaporan atau tembusan nya” tegas Dr.H.Heri Rahyubi,M.Pd.( Kepala Badan Kesbangpol Majalengka).
(Red)
Halaman : 1 2