Jakarta, patrolinews86.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan.Langkah langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal itu dituangkan dalam putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia. Putusan serupa sudah pernah diputus dalam dua perkara sebelumnya, pada prinsipnya Mahkamah konstitusi telah memberikan alternatif (pilihan) jika dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia apabila berkenaan dengan cedera janji oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur masih belum diakui oleh debitur adanya cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari detiknews.
Dengan demikian, permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri merupakan alternatif (pilihan) bukan merupakan hal yang bersifat wajib sebagai satu-satunya dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia,” sambung putusan MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Rabu (15/12) kemarin.
Apabila eksekusi jaminan fidusia ‘wajib’ dilakukan hanya oleh pengadilan, hal tersebut justru akan menghilangkan sifat dasar dari fidusia itu sendiri, yakni adanya sifat “parate eksekusi”. Di mana kreditur atau penerima fidusia dengan kekuasaannya sendiri dapat melakukan penjualan dan/atau melelang objek jaminan fidusia.
“Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari sifat objek jaminan fidusia yang berupa benda bergerak sehingga tata cara pelaksanaan eksekusinya bersifat sederhana pula,” beber MK.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























