“Iya cukup banyak mendapatkan luka di area wajah, karena korban seorang diri dan dikeroyok”, Beruntung, sambung Kapolres, saat kejadian ada dua warga yang melerai dan akhirnya berhasil menghentikan aksi pengeroyokan tersebut, Para pelaku pun kabur dengan meninggalkan tempat kejadian.
“Warga yang melerai membantu korban membawa ke rumah sakit, karena korban mengalami luka yang serius,” Selang tiga jam selepas aksi pengeroyokan tersebut, para terduga akhirnya ditangkap pihak kepolisian sektor Dawuan. jelas dia.
Edwin menyampaikan, para pelaku ditangkap di satu tempat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. UA (22), RP (23) dan AS (18) pun akhirnya dibawa oleh anggota Unit Reskrim Polsek Dawuan untuk pengembangan lebih lanjut oleh sat reskrim Polres Majalengka.
“Mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui melakukan tindak pidana kekerasan melakukan pengeroyokan yang mana sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.
SB: Humas Polres Mjl
* AS*
Halaman : 1 2
























