Boyolali, Patrplinews86.com – Bertempat di kantor Kesbangpol Kab Boyolali.
Diadakan kegiatan Rapat kordinasi anggota bidang Penegakkan hukum dan pendisiplinan satgas penanganan covid 19 Kab Boyolali membahas pelaksanaan hajatan yang di selenggarakan oleh Bpk Suratno alamat dukuh Bubakan Rt 02 Rw 04 desa Mliwis Kec Cepogo yang akan dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa tgl 29 dan 30 Nopember 2021, Rabu(24/11/2021).
Hadir dalam rakor antara lain Asisten pemerintahan dan Kesra Sekda Kab Boyolali, Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi dan Hukum, Kepala Sat Pol PP Kab Boyolali, Kepala BPBD Kab Boyolali.
Kabag Hukum Setda Kab Boyolali, Kabag Ops Polres Boyolali.
Pasi Ops Kodim 0724 Boyolali, Kepala BKP2D.
Camat Cepogo.
Kapolsek Cepogo.
Danramil Cepogo.
Dalam rakor tersebut hasilnya sebagai berikut :
01.Kegiatan masyarakat secara keseluruhan wajib mematuhi aturan sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tgl 22 Nopember 2021
02.Untuk kegiatan yang rencana akan dilaksanakan hajatan dengan ketentuan maksimal 50% dari kapasitas tempat yang ada dan tetap Drive True sistem air mengalir dan tidak menyediakan meja kursi serta tidak ada jamuan makan di tempat serta wajib menerapkan Prokes secara ketat.
Apabila tidak sesuai dengan ketentuan akan di lakukan penindakan sesuai aturan oleh satgas covid 19 Kab Boyolali
03.Sebagai pemohon hajatan An Suratno sudah di panggil oleh BKP2D untuk di tindak lanjuti sehubungan yang bersangkutan sebagai seorang Asn di Kec Cepogo. Dan apabila tidak mematuhi ketentuan ketentuan satgas Covid 19 Kec Cepogo.
04.Untuk rencana menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan di berlakukan secara serentak PPKM level 3 di wilayah kab. boyolali sambil menunggu Intruksi Bupati Boyolali.( Slamet/ Yahya ).























