“Kemudian AF menunggu di luar dan Pelaku IR masuk mengambil motor tersebut dengan cara menuntun keluar gudang dan kunci motor masih menempel,” kata Kapolrestabes.
“Setelah berhasil membawa sepeda motor, kemudian oleh Pelaku IR di bawa pulang ke rumahnya,” tutur Kapolrestabes.
Lanjutnya, dari hasil rekaman CCTV di sekitar TKP, Petugas kemudian melakukan pengembangan, setelah didapati ciri ciri salah satu pelaku, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku IR berikut barang bukti di rumahnya. Sedangkan pelaku lainya AF berhasil melarikan diri dan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pasal yang di terapkan yaitu Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tutup Kapolrestabes.
( Samira/Humrestabes Semarang).
Halaman : 1 2














