Sementara melalui Kasat Narkoba menambahkan ” 6 orang tersangka berinisial MABS, ERA, CL alias BK, RH alias AG, MYF, dan WL,” Para Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 “. Jelas Alumni Setukpa SIP 2011 WSN ini.
Lanjut Tanwin “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” Jelas Akp Tanwin Nopiansyah, SE
Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar SH.S.IK.MH, Waka Polres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio S.IK,
kasat narkoba Akp Tanwin Nopiansyah, SE KBO sat narkoba Ipda Deni Arisandi, SH., Kanit penyidik sat narkoba Ipda Heru, SH dan Kasi Propam Iptu Sukirno, SH dan para awak media. Dalam pelaksanaannya dengan menerapkan protokol kesehatan diantaranya menggunakan masker dan menjaga jarak. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon kota.
( Dedi )
Halaman : 1 2
























