Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga tersangka dapat disimpulkan bahwa,
tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” sebut Kapolres.
Sementara barang bukti ikut diamankan. Meliputi pakaian korban dan sejumlah handphone.
Di hadapan petugas pelaku mengaku merupakan pacar korban. Pelaku berprofesi penjual sayur. Perbuatan cabul dilakukan atas dasar suka sama suka.
(Halimi /Hum Polres Wonogiri)