Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Di Baturetno Wonogiri, Korban Masih Pelajar SMP

Senin, 15 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonogiri, Patrolinews86.com – Nasib malang menimpa seorang siswa SMP di Kecamatan Baturetno, Wonogiri. Dia menjadi korban persetubuhan anak oleh pacarnya sendiri.

Aksi pencabulan dilakukan tidak hanya satu kali. Tercatat paling tidak lima kali korban dicabuli pelaku. Korban dan pelaku sesama warga Baturetno.

Lokasi pencabulan adalah di rumah yang tengah kosong. Rumah berada di depan kediaman korban

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, mengungkapkan dalam koferensi Pers, Senen( 25/11/2021),
korban sebut saja Bunga masih berusia 15 tahun. Sedangkan pelaku berinisial BE berumur 24 tahun.
“Peristiwa terjadi kurun waktu bulan September 2021 ,di sebuah rumah kosong depan kediaman korban,” kata Kapolres.

Terungkapnya kasus itu berawal pada bulan Oktober 2021 korban mengalami sakit panas dingin. Kemudian oleh ibu korban diperiksakan ke dokter. Dari penjelasan dokter, korban hanya mengalami gejala thypus.

Namun seminggu kemudian setelah sembuh dari gejala thypus korban pada pagi harinya sering muntah-muntah. Seketika itu ibu korban merasa curiga dengan korban yang seperti muntah-muntah hamil muda dan juga korban belum keluar mens.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru