ketika di rumah sedang menonton televisi ibu korban mendapati korban muntah-muntah di kamar mandi. Mengetahui hal tersebut kemudian ibu korban kembali menanyakan perihal apa yang terjadi kepada korban.
Saat itulah korban mengaku bahwa memang telah disetubuhi oleh pelaku. Kemungkinan sekarang korban dalam keadaan hamil karena belum menstruasi. Mengetahui hal tersebut kemudian ibu korban melaporkan perkara ke Polres Wonogiri.
“Dalam proses penyidikan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali sepanjang bulan September 2021. Bertempat di sebuah rumah depan kediaman korban,” beber Kapolres.
Modus yang digunakan pelaku adalah merayu korban agar mau datang ke sebuah rumah yang dalam keadaan kosong. Di rumah tersebut pelaku menyampaikan hanya akan berbincang.
Tetapi setelah korban berada di rumah pelaku kemudian mulai memegang tangan korban. Karena berdalih korban adalah pacar pelaku, terjadilah perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya