“Kalaupun ada (sengketa), Pemkab siap menjembatani dan memfasilitasi bersama dengan BPN menyelesaikan sengketa tersebut,” pungkasnya
Sementara itu Ketua DMI Kabupaten Klaten terpilih Drs. H. Mustari, M.Pd. ditemui usai pengukuhan menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera membentuk DMI tingkat kecamatan, dengan prioritas utama menggali informasi terkait masjid yang belum memiliki sertifikat Tanah Wakaf.
“Sertifikat Tanah Wakaf penting sebagai kekuatan hukum. Meskipun sudah berstatus wakaf namun bila belum bersertifikat, maka status hukum tanah wakaf tersebut belum kuat,” ujarnya.
Selanjutnya Mustari berharap, program-program yang nanti akan disusun DMI Klaten, bisa menyemarakkan kembali masjid dan syiar Islam di Kabupaten Klaten, yang sempat terhambat akibat Pandemi Covid-19.

“Yang selama ini karena kondisi pandemi belum bisa makmur (masjidnya), mudah-mudahan dengan perkembangan pandemi semakin melandai, masjid-masjid mulai bergerak kembali,” pungkas Mustari.
Pengukuhan kali ini dihadiri Bupati Klaten dan perwakilan Forkopimda, Jajaran Pengurus DMI Provinsi Jawa Tengah, Perwakilan Ormas Islam di Klaten, Asisten 1, dan Kepala OPD terkait, serta seluruh pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Klaten. (R Budiharjo)
Halaman : 1 2


























