Klaten, Patrolinews86.com – Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Klaten Masa Bakti 2020-2024, dikukuhkan Sabtu (06/11/2021) di Pendopo Pemkab Klaten, oleh Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah Drs. H. Sarjuli, SH., M.Si
Dalam amanatnya, Sarjuli mengungkapkan, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan Dewan Masjid nantinya, diantaranya bagaimana memakmurkan dan menjaga masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, namun juga sebagai sarana sosial kemasyarakatan. Dan yang paling penting adalah menyelesaikan Sertifikasi Tanah Wakaf seluruh masjid di Kabupaten Klaten.
“Harapannya nanti (dengan sertifikasi) dikemudian hari tidak tejadi masalah, karena masih banyak wakaf yang diserahkan oleh orang tuanya tidak dinotariskan dan sebagainya, sehingga dikemudian hari kadang-kadang ditemukan bukti sertifikat oleh anaknya, kemudian disampaikan ke pengurus masjid, untuk sekedar mohon ganti rugi dan sebagainya. Bahkan ada musholla yang dipindah, gara-gara diprotes oleh ahli waris anak daripada almarhum yang dulu mewakafkan tanahnya,” jelas Sarjuli.
Bupati Klaten Hj.Sri Mulyani,SM dalam arahannya berharap, DMI bisa mengoptimalkan fungsi masjid, selain sebagai tempat ibadah, juga sebagai media untuk menjalin ukhuwah, sekaligus memecahkan problematika umat Islam Kabupaten Klaten.
“Pengukuhan ini nantinya juga menjadi langkah awal bagi pengurus DMI, untuk melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian sebagai pengurus, dalam upaya membangun nilai-nilai ukhuwah diantara umat Islam,” pesan Hj.Sri Mulyani.
Terkait keberadaan tanah wakaf di Kabupaten Klaten, Hj.Sri Mulyani berharap semuanya sudah melalui prosedur sertifikasi, sehingga tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari.
Halaman : 1 2 Selanjutnya