Konpres : Polres Cirebon Kota, tangkap dan proses kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan modus Ganjal Mesin ATM

Jumat, 29 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Operandi para terduga pelaku dengan menggunakan potongan tusuk gigi / korek api untuk mengganjal mesin ATM sehingga apabila korban memasukkan kartu ATM akan terbaca error, pada saat korban kebingungan kemudian para pelaku berpura-pura membantu korban dan menanyakan pin ATM kemudian pada saat itu pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah disiapkan pelaku. Dari hasil pemeriksaan terungkap Para terduga pelaku merupakan kelompok spesialis tindak pidana ganjal ATM antar Kota / Kabupaten dan melakukan tindak pidana tersebut sejak tahun bulan September 2021. Dengan TKP beberapa kota diantaranya Bulan Agustus 2021 Kota Tasikmalaya 2 (dua) TKP. Bulan Oktober 2021 Kab Kuningan 1 (satu) TKP, Kota Tasikmalaya 2 (dua) TKP, Kota Cirebon 1 (satu) TKP dan Kab. Cirebon 7 (tujuh ) TKP.WhatsApp Image 2021 10 29 at 18.13.55 1

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit R4 jenis Toyota Avanza warna putih No. Pol : E-1673-CN (digunakan pelaku)., 1 (satu) unit R4 jenis Toyota Avanza warna silver No. Pol : D-1397-UBA (digunakan pelaku)., Kartu identitas para terduga pelaku (SIM, KTP, identitas lain).,100 (seratus) lembar kartu ATM berbagai jenis,. Sejumlah tusuk gigi dan korek api (alat untuk mengganjal mesin ATM,. 2 (dua) buah Gunting dan 1 (buah) mata gergaji.Jelas Fahri Siregar.

Fahri menjelaskan ” kepada para tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara “. tegasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH., wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK, kasat reskrim Akp I Putu Asti Hermawan. S, SIK, MH, MSi, Kasi propam Iptu Sukirno, SH, para kapolsek dan Kasi humas Polres Cirebon kota Iptu Ngatidja, SH.MH

( DEDI )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB