Modus Operandi para terduga pelaku dengan menggunakan potongan tusuk gigi / korek api untuk mengganjal mesin ATM sehingga apabila korban memasukkan kartu ATM akan terbaca error, pada saat korban kebingungan kemudian para pelaku berpura-pura membantu korban dan menanyakan pin ATM kemudian pada saat itu pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah disiapkan pelaku. Dari hasil pemeriksaan terungkap Para terduga pelaku merupakan kelompok spesialis tindak pidana ganjal ATM antar Kota / Kabupaten dan melakukan tindak pidana tersebut sejak tahun bulan September 2021. Dengan TKP beberapa kota diantaranya Bulan Agustus 2021 Kota Tasikmalaya 2 (dua) TKP. Bulan Oktober 2021 Kab Kuningan 1 (satu) TKP, Kota Tasikmalaya 2 (dua) TKP, Kota Cirebon 1 (satu) TKP dan Kab. Cirebon 7 (tujuh ) TKP.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit R4 jenis Toyota Avanza warna putih No. Pol : E-1673-CN (digunakan pelaku)., 1 (satu) unit R4 jenis Toyota Avanza warna silver No. Pol : D-1397-UBA (digunakan pelaku)., Kartu identitas para terduga pelaku (SIM, KTP, identitas lain).,100 (seratus) lembar kartu ATM berbagai jenis,. Sejumlah tusuk gigi dan korek api (alat untuk mengganjal mesin ATM,. 2 (dua) buah Gunting dan 1 (buah) mata gergaji.Jelas Fahri Siregar.
Fahri menjelaskan ” kepada para tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara “. tegasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH., wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK, kasat reskrim Akp I Putu Asti Hermawan. S, SIK, MH, MSi, Kasi propam Iptu Sukirno, SH, para kapolsek dan Kasi humas Polres Cirebon kota Iptu Ngatidja, SH.MH
( DEDI )
Halaman : 1 2













