SEMARANG – Patrolinews86.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) semakin kencang mendorong dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Mengingat Presiden RI telah meneken Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 yang mengatur Dana Abadi Pesantren pada September lalu.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang H Sodri menyatakan, pihaknya sejak 2019 terus menjalin dukungan dari berbagai pihak untuk mendorong dibuatnya Perda tentang Pesantren di Kota Semarang.
Menurut anggota dewan yang pernah mondok di Pesantren Futuhiyyah Demak dan Al Falah Kediri ini, dasar hukum untuk membuat Perda Pesantren sudah kuat. Yaitu telah ada UU nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dan disusul Kepres 82/2021.
“UU Pesantren telah disahkan. Kepres tentang Dana Pesantren juga telah Disahkan. Dasar hukumnya sudah kuat. Saatnya kira wujudkan Perda Pesantren di Kota Semarang,” terang Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang ini di kantornya, Kamis, (21/10/2021).
Dalam upaya tersebut, kata Sodri, seluruh kader PKB Kota Semarang telah meminta dukungan para kyai, para pengasuh pesantren, dan telah berjalan seiring dengan Nahdlatul Ulama. Yaitu bersama Pengurus Cabang NU Kota Semarang.
“Kami bersama seluruh kader PKB telah sowan para kyai dan pengurus NU. Bersama NU, kami memperjuangkan aspirasi Perda Pesanrten,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























