Untuk itu, Hj. Ika Rahmatika mengharapkan, IGTKI-PGRI harus terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Camat, Kepala Desa, Bunda PAUD Kecamatan, Bunda PAUD Desa, posyandu, serta pokja 2, agar bisa bersinergi menyampaikan kepada masyarakat mengenai pentingnya wajib PAUD satu tahun yakni usia 5-6 tahun yang ada di jenjang PAUD taman kanak-kanak.
“Peran organisasi mitra IGTKI bersama Bunda PAUD memiliki tanggung jawab yang sama terhadap pendidikan anak usia dini di masa depan,” Tutur Ika.
Selain itu, dikatakan Hj. Ika semoga melalui program lembaga penggerak, guru penggerak, dan merdeka belajar IGTKI-PGRI dapat membantu mewujudkan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Kuningan menjadi PAUD yang berkualitas demi menuju Kuningan menjadi Kabupaten pendidikan.
Ketua Bunda PAUD menitipkan kepada Camat, Kepala Desa, Bunda PAUD Kecamatan, Bunda PAUD Desa, pokja 2 di PKK, posyandu, bahwa PAUD itu adalah wadah, dimana didalamnya ada taman kanak-kanak yang menangani usia anak 4-6 tahun. untuk itu jangan sampai tidak terlayani hak-haknya untuk mendapatkan bantuan.
“Bersama IGTKI-PGRI, kualitas pendidikan anak usia dini khususnya taman kanak-kanak di Kabupaten Kuningan akan lebih maju dan berkualitas. sesuai dengan visi Kabupaten Kuningan yakni “kuningan maju” , maka PAUD Kabupaten Kuningan pun harus menjadi PAUD maju yang dapat menghasilkan generasi emas yang tangguh, unggul, dan mandiri,” pungkasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
























