Purwakarta – Patrolinews86.Com – PemKab Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) tidak ada lagi penundaan Pilkades serentak yang akan di gelar pada tanggal 16 Oktober 2021.
Kepala DPMD kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo dalam keterangannya mengatakan berdasarkan Surat Menteri Dalam Begeri Nomor 270/5645/SJ perihal tindak lanjut pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu ( PAW ) pada masa pandemi Covid 19 pasca penundaan yang ditujukan kepada Bupati/Walikota sebagai pelaksana Pilkades serentak dan PAW tahun 2021 di seluruh Indonesia , Pilkades serentak bisa di gelar setelah melewati tanggal 9 Oktober 2021 .
Berarti , Pilkades serentak di Purwakarta sesuai jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan akan dilaksanakan tanggal 16 Oktober 2021, dengan berbagai catatan berkaitan dengan penerapan Protokol Kesehatan dan teknis – teknis pelaksanaan yang mengacu pada pencegahan penyebaran Covid 19 ,” kata Jaya Pranolo kepada awak media , Jumat malam ( 8/10/2021 ) .
Menurutnya , dalam point’ 5 huruf b dalam isi surat tersebut , Mendagri meminta kepada pelaksana Pilkades atau PAW untuk segera mempersiapkan pelaksanaan Pilkades maupun PAW yang akan tanggal 9 Oktober 2921 dengan menerapkan Prokes sesuai dengan Permendagri no 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri no 112 tahun 2014 tentang Pilkades .
Surat tersebut kami terima perhari ini Jumat 8 Oktober 2021 , menindak lanjuti Surat Mendagri Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 , perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid 19 ,” kata Jaya .
Dengan demikian lanjut Jaya , pihaknya dan panitia Pilkades akan tetap melaksanakan tahapan yang sebelumnya telah ditetapkan yaitu : tahapan kampanye yang dijadwalkan selama tiga hari mulai tanggal 10 sampai dengan 12 Oktober 2021.
Untuk persiapan kampanye bisa dimulai hari ini ( 10 Oktober 2021 ), kemudian masa tenggang juga tiga hari mulai tanggal 13 sampai 15 Oktober 2021 , yang kemudian dilanjutkan pada pencoblosan atau pemungutan suara pada tanggal 16 Oktober 2921 , perubahan tahapan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2021 ,” ucap Jaya .
Diketahui sebelumnya Bupati Purwakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 140/Kep 429 – DPMD/2021 , tentang perubahan atas Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 140/Kep 205 – DPMD / 2021 tentang penetapan dan waktu pemungutan suara Pilkades serentak di kabupaten Purwakarta tahun 2021 , SK tersebut dikeluarkan dan telah ditandatangani oleh Bupati Purwakarta pada 10 Agustus 2921 .
Akhirnya , Jaya Pranolo juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat , baik secara langsung maupun tidak langsung dalam agenda Pilkades serentak tahun ini ,” kita berharap beberapa tahapan penting yang akan segera kita laksanakan dalam gelaran Pilkades di 170 desa ini akan berjalan dengan aman , tertib tanpa ada hambatan dan menghasilkan para pemimpin yang berkualitas ,” ujar Jaya Pranolo menandaskan. ( Diskominfo Pwk / Edy ).