Itu sebabnya selain membayar pajak, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mengawasi pengelolaan keuangan yang dijalankan oleh pemerintah. Hal ini ditujukan agar pengelolaan keuangan tersebut dapat dijalankan dengan baik serta untuk memastikan hak-hak tersebut dapat terpenuhi seutuhnya, Jelas Hermanto.
LSM BAKORNAS berharap Masyarakat hendaknya tidak hanya dijadikan objek penyelenggaraan negara tetapi juga harus dilibatkan sebagai subjek. Dalam hal ini, masyarakat bukan hanya berarti rakyat yang dipimpin melainkan juga seluruh manusia sebagai komponen negara yang meliputi pemerintah (eksekutif), wakil rakyat (legislatif) , dan aparat penegak hukum (yudikatif) untuk mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, tutur Aktivis muda ini.
Hisar selaku Sekjen LSM BAKORNAS, tutur menuturkan, Masyarakat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi sebagimana diamanatkan dalam Konstitusi negara Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa, kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat dan wajib dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


























