
Sedangkan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 14 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun akan mendapatkan sangsi pemotongan Tukin sebesar 25% selama 9 bulan serta bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 17 hari secara kumulatif dalam setahun akan mendapatkan sangsi pemotongan Tukin sebesar 25% selama 12 bulan, dengan demikian PNS yang malas akan ada pengurangan tunjangan tinerja (Tukin), sehingga akan ada perbedaan besaran tunjangan kinerja dengan PNS yang rajin, menyikapi peraturan Pemerintah yang baru ini tentunya nanti akan ada sosialisasi tentang bagaimana tata cara dalam proses penerapannya.
(Hum/Eli Herdiana)






















