Sementara itu dalam sambutan sekaligus arahannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., menyampaikan selamat kepada para PNS dilingkungan Pemkab Majalengka sebanyak 844 orang yang akan mendapatkan Surat Keputusan Bupati tentang Kenaikan Pangkat, kenaikan pangkat ini adalah sebuah kepercayaan dan penghargaan dari pembina kepegawaian atas pencapaian kinerja yang baik saudara sekalian dalam bertugas sebagai PNS, karena tanpa kinerja yang baik tidak mungkin mendapatkan kenaikan pangkat.
“Oleh karena itu saya berharap terus tingkatkan kinerja saudara sekalian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat karena tuntutan kinerja saat ini diarahkan kepada tiga hal, yakni kinerja yang kreatif, kinerja yang inovatif dan kinerja kolaboratif, terus lakukan ketiga hal tersebut dalam setiap pekerjaan sehingga nantinya dengan hal tersebut akan dapat menemukan hal-hal baru yang akan bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, kinerja yang baik mencerminkan bentuk kerja keras yang optimal dan disiplin yang tinggi dengan kata lain ketika seorang PNS disiplin maka kinerjanyapun akan berbanding lurus, untuk menciptakan kedisiplinan PNS dalam bekerja Pemerintah baru-baru ini telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, adapun didalamnya menjelaskan bahwa jenis hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja dengan rincian sebagai berikut bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 11 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun akan mendapatkan sangsi pemotongan Tukin sebesar 25% selama 6 bulan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






















