Dirlantas Polda Jateng : Polantas Akan Kedepankan Teknologi Dalam Melaksanakan Tugas

- Penulis Berita

Rabu, 22 September 2021 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG - Patrolunews86.com.
Jajaran Lalu Lintas Polda Jateng akan mengedepankan penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugasnya. Hal ini disampaikan Dirlantas, Kombes Pol Rudy Syafirudin usai perayaan puncak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 66 di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/09/2021)

SEMARANG - Patrolunews86.com. Jajaran Lalu Lintas Polda Jateng akan mengedepankan penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugasnya. Hal ini disampaikan Dirlantas, Kombes Pol Rudy Syafirudin usai perayaan puncak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 66 di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/09/2021)"Anggota lalu lintas di jajaran Jawa Tengah wajib menggunakan informasi dan teknologi dalam penegakan hukum. Salah satu alasannya, karena di masa pandemi ini kita wajib menjaga prokes dan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kepolisian," papar Kombes Rudy.Dirlantas mengatakan saat ini aplikasi yang telah digunakan adalah Sakpole, Kopek, ETLE, identifikasi kendaraan bermotor, BPKB online, dan lain-lain.Aplikasi ini dibuat jajaran Ditlantas untuk memenuhi tuntutan kemajuan teknologi dan berfungsi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat."Namun bila masyarakat masih merasa canggung apakah layanan ini berlaku atau tidak. Kami menegaskan bahwa layanan-layanan ini sudah kami launching dan sudah berjalan ujar Kombes Rudy.Terkait penegakan hukum di lapangan, Kombes Rudy mengatakan, tidak ada anggota kepolisian yang melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara konvensional. Penindakan harus dilakukan menggunakan sarana aplikasi elektronik yakni ETLE dan Kopek."Jadi tidak ada lagi ada interaksi antara petugas dan pelanggar. Kami mengharap masyarakat untuk tidak menyuap petugas. Siapa pun yang melanggar akan kami foto dan proses," tegas Kombes RudyMenurut Dirlantas, surat tilang akan diberikan setelah melakukan konfirmasi di Polda Jateng. Surat tilang bertujuan sebagai dasar pembayaraan di bank yang telah bekerjasama dengan Polda Jateng."Denda tilang itu secara otomatis masuk ke kas negara. Hampir satu tahun menggunakan informasi teknologi (IT) sama sekali tidak ada komplain dari masyarakat," imbuhnya.Menurut Kombes Rudy, penggunaan tilang elektronik dinilainya sangat baik. Hasil evaluasi hampir 65 persen masyarakat tahu tilang elektronik."Setelah mendapatkan surat konfirmasi masyarakat datang ke sini (Polda Jateng) untuk mengecek dan menyatakan diri melanggar," tuturnya.DIkatakannya dalam waktu sebulan Ditlantas Polda Jateng mengirimkan 3 ribu surat konfirmasi. Data pelanggaran tersebut selalu diperbarui(diupdate)." Masih banyak masyarakat yang belum mengerti tapi kami akan sosialisasikan terus," imbuhnya.Dirlantas meminta setelah mendapatkan konfirmasi, tugas masyarakat khususnya pelanggar lalu lintas adalah datang ke kantor polisi untuk menanyakan data-data pelanggarannya. Setelah pelanggar mengerti maka akan diberikan surat tilang."Penilangan dibubuhi tanda tangan dari yang bersangkutan lalu melakukan pembayaran di bank BRI. Jadi tidak ada kolusi lagi dari pelanggar," jelasnya.Kombes Rudy berharap, sebagai pelaksana lapangan, anggota polisi lalu lintas dapat betul-betul menguasai IT dalam penegakan hukum. Pihaknya ingin masyarakat dapat mendukung program-program kepolisian sehingga bisa memberikan layanan terbaik dan sesuai dengan tuntutan kemajuan jaman."Jangan sekali-sekali masyarakat yang melanggar mencoba menyuap petugas. Itu ada sanksi dan aturannya," tegas Kombes Rudy. (Samira Jateng).

SEMARANG – Patrolunews86.com – Jajaran Lalu Lintas Polda Jateng akan mengedepankan penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugasnya. Hal ini disampaikan Dirlantas, Kombes Pol Rudy Syafirudin usai perayaan puncak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 66 di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/09/2021)

“Anggota lalu lintas di jajaran Jawa Tengah wajib menggunakan informasi dan teknologi dalam penegakan hukum. Salah satu alasannya, karena di masa pandemi ini kita wajib menjaga prokes dan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kepolisian,” papar Kombes Rudy.

Dirlantas mengatakan saat ini aplikasi yang telah digunakan adalah Sakpole, Kopek, ETLE, identifikasi kendaraan bermotor, BPKB online, dan lain-lain.

Aplikasi ini dibuat jajaran Ditlantas untuk memenuhi tuntutan kemajuan teknologi dan berfungsi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Namun bila masyarakat masih merasa canggung apakah layanan ini berlaku atau tidak. Kami menegaskan bahwa layanan-layanan ini sudah kami launching dan sudah berjalan ujar Kombes Rudy.

Terkait penegakan hukum di lapangan, Kombes Rudy mengatakan,
tidak ada anggota kepolisian yang melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara konvensional. Penindakan harus dilakukan menggunakan sarana aplikasi elektronik yakni ETLE dan Kopek.

“Jadi tidak ada lagi ada interaksi antara petugas dan pelanggar. Kami mengharap masyarakat untuk tidak menyuap petugas. Siapa pun yang melanggar akan kami foto dan proses,” tegas Kombes Rudy.

Berita Terkait

Keluarga besar media cetak dan online Patrolinews86.com beserta jajaran
Sinergitas TNI-Polri dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Karanganyar, Pekalongan
Pisah Sambut Dandim di Pendopo, Bupati Fadia Harapkan Kerjasama Semakin Erat
DPC PPM Purwakarta Sambut Tiga Metri dan PVMBG Tinjau Lokasi Bencana Alam Pasirmunjul Sukatani Purwakarta*
Personil Gabungan TNI-Polri Bantu Evakuasi Mobil Warga Yang Terdampak Longsor di Petungkriyono
Danramil dan Babinsa Terus Bantu Masyarakat Uruk Jalan.
Petugas Gabungan Bersama Warga Laksanakan Pencarian dan Evakuasi Korban Yang Tenggelam.
*Sinergitas TNI – POLRI Anggota Babinsa dan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bojong Sambangi Warga Binaan Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas*

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:01 WIB

Sang penyiksa anak Dodi Hermawan akhirnya di tangkap kepolisian di Hutan Usai Siksa Bayinya Sendiri yang sempat piral 

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:36 WIB

Terkait berita parkir liar, Klarifikasi Puskesmas Cidahu: Tidak Ada Pemasukan dari Parkir, Petugas Bertahan Demi Biaya Cuci Darah

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:34 WIB

Pria 73 Tahun di Pekalongan Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:31 WIB

Menggugat Keadilan: Hukum dan HAM di Indonesia, Antara Idealisme dan Realita.

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:17 WIB

Menampilkan hasil untuk putusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:49 WIB

*Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa*

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:17 WIB

Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi

Senin, 30 Juni 2025 - 22:53 WIB

Wilson lalengke dukung penuh ungkapan KDM tentang pentingnya terbuka dan transparan

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Pemdes Bojong Timur Terima Mahasiswa KKN STIE Wikara*

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:58 WIB