Iya juga menambahkan ,” Setelah bahan bakar minyak solar tersebut sudah di beli dari mobil tangki lalu di jual kepada orang sekitar lokasi rumah, didalam rekaman juga terdengar bahwa jual beli bahan bakar minyak solar tersebut tidak di lengkapi dengan surat izin dari pihak Pemerintah setempat ,” pungkas nya.
Di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomer 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, BAB XI Ketentuan Pidana, dari Pasal 51 sampai dengan Pasal 58 sudah jelas ketentuan pidananya, untuk itu kepada APH dan atau PPNS yang berwenang, segera menyikapi, dan melakukan tindakan Hukum bahwa UU dan Pasal tersebut bisa menjadi rujukan, dan melakukan tindakan hukum kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran dan atau kejahatan.( Samira ).
Halaman : 1 2


























